Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Selasa, 27 Desember 2011

Pengertian dan hukum Taqlid


A.    TAKLID
1.      Pengertian Taqlid
          Taqlid menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu qalada, yuqalidu, taqlidan, yang berarti mengulangi, meniru dan mengikuti.[1]
          Para ulama ushul memberikan defenisi taqlid dengan “mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut. Orang yang bertaqlid disebut mukallid.
          Dari defenisi di atas terdapat dua unsur yang perlu diperhatikan dalam pembicaraan taqlid, yaitu:
a)      Menerima atau mengikuti suatu perkataan seseorang
b)      Perkataan tersebut tidak diketahui dasarnya, apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits tersebut.[2]

Defenisi taqlid menurut para ahli ushul fiqih:
v  Taqlid menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa adalah:
التّقليد قبول بغير حجّّة وليس طريقا للعلم لافى الاْصول ولافى الفروع
“Taqlid adalah menerima suatu perkataan dengan tidak ada hujjah. Dan tidak ada taqlid itu menjadi jalan kepada pengetahuan (keyakinan), baik dalam urusan ushul maupun dalam urusan furu’.”
v  Al-Asnawi dalam kitab Nihayat Al-Ushul mendefinisikan:
التّقليد هو الاْخذ بقول غير دليل
“Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil”
v  Ibnu Subki dalam kitab Jam’ul jawami mendefinisikan:
التقليد هو اخذ القول من غير معرفة دليل
“Taqlid adalah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil”.[3]
Contoh taqlid: Seseorang yang mengikuti Umar bin Khattab dalam melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat, tetapi dia tidak mengetahui alasan yang dijadikan dasar oleh Umar.
2.      Hukum dan Ketentuan Bertaqlid
      Para ulama membagi hukum taqlid menjadi tiga, yaitu:
1.      Taqlid yang haram
            Para ulama sepakat bahwa haram melakukan taqlid yang jenis ini. Jenis taqlid ini ada tiga macam, yaitu:
a)      Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang-orang dahulu kala yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits. Contohnya, tradisi nenek moyang tirakatan selama tujuh malam di makam, dengan keyakinan bahwa hal itu akan mengabulkan semua keinginannya. Padahal perbuatan tersebut tidak sesuai dengan firman Allah, antara lain dalam surat al-Ahzab ayat 64-67:
¨
            Artinya:
            “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir, dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak mendapat perlindungan dan tidak pula penolong. Di hari itu muka mereka dibolak-balik di dalam api neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya andai kami taat kepada Allah dan kepada Rasul. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu menyesatkan kami”. (QS. Al-Ahzab: 64-67)
b)      Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedang yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah. Firman Allah dalam surat At-Taubah: 31:
Share:

Minggu, 25 Desember 2011

Bahaya Riba


    Bahaya Riba dan orang yang terlibat didalamnya:
            Adapun bahaya Riba yang pertama dapat membawa kemudharatan pada orang yang berkecimpung didalamnya. Karena di dalam riba lebih banyak kemudharatan dari pada kemudahan, dan Riba merupakan perbuatan yang zalim hal ini berdasarkan firman Allah surat An-Nisa’ ayat 160.
            Kemudian berdasarkan firman Allah surat Ar-Rum ayat 39, segala sesuatu yang dihasilkan oleh Riba, maka hal tersebut tidak akan diberkati oleh Allah. Sesungguhnya harta Riba itu berkurang di mata Allah walaupun bertambah secara lahir. Dan menurut ayat yang sama sedekah dan infak adalah salah satu jalan yang diberkati oleh Allah untuk menginfestasikan harta, sehingga harta itu bertambah disisi Allah.
            Selain itu orang yang berkecimpung didalam Riba akan mengalami kegelisahan yang sangat amat berat (seperti orang yang kemasukan setan), karena mereka selalu berfikir dan teringat akan hutang-hutang yang melilit mereka. Hal ini sejalan dengan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275.
            Dan orang yang berkecimpung didalam Riba akan kehilangan harta, karena mereka menginfestasikan harta di tempat yang salah dan dengan cara yang salah.


Share:

Syi'ah, pengertian serta latar belakangnya.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Syiah
Menurut bahasa Syi’ah berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam spiritual dan keagamaanya  selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW, atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait.[1] Syi’ah juga dapat diartikan, kelompok masyarakat yang menjadi pendukung Ali ibn Abi Thalib[2], yang mana beliau dianggap sebagai imam dan khalifah oleh mereka yang ditetapkan melalui Nash dan wasiat dari Rasulullah.   
Thabathbai mengatakan bahwa istilah Syi’ah untuk pertama kalinya ditujukan pada para pengikut Ali (Syi’ah Ali).[3] Menurut bahasa Arab Syi’ah Ali bermakna “pengikut Ali”, sedangkan menurut istilah Syi’ah Ali adalah kaum yang beri’tiqat bahwa saidina Ali Kw adalah orang yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi.[4]

2.      Latar Belakang Munculnya Syi’ah
Mengenai kemunculan Syi’ah dalam sejarah terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli. Menurut Abu Zahrah Syi’ah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Usman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.[5] Adapun menurut Watt, Syi’ah baru benar-benar muncul ketika pecahnya perperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan perang Siffin.
Share:

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com