Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Selasa, 08 Mei 2012

Pengertian Peradilan, Pengadilan dan Peradilan Agama


Berikut akan ditampilkan dua model atau dua macam bentuk timbangan, timbangan pertama adalah timbangan tempo dulu yang amat sangat "jadul" dimana diyakini keakuratan dari pada hasil timbangan sangat lemah atau dapat dikatakan margin error- sebesar 1-2%.
Selanjutnya timbangan kedua adalah timbangan digital, atau timbangan laboratorium yakni timbangan yang kerap digunakan dan terdapat di laboratorium, khususnya laboratorium kimia. dimana timbangan jenis ini keakuratan dari pada hasil timbangan sangat valid, tepat, dan cepat. 

demikian sekilas penjelasan tentang timbangan, dimana para pembaca dapat membaca tentang masalah ini lebih lanjut pada tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan timbangan.
Di Indonesia atau mungkin dieluruh dunia keadilan ditandai atau dilambangkan dengan timbangan yang berbentuk jadul, sebagaimana yang telah disebutkan diatas timbangan tersebut sangat tidak akurat sehingga hasil dari timbangan juga ikut terpengaruh. Demikian pula bila dibawa kedalam kondisi dan situasi pengadilan sehingga hasil pengadilan di Indonesia khusus-nya selalu tidak berpihak dan dianggap tidak adil, menurut hemat penulis ini merupakan dampak dari pada pemakaian lambang dan simbul yang tidak sesuai yang mana sebuah lambang tersebut dapat mempunyai makna filosofis yang tinggi sehingga membawa dampak psikologis yang sangat berarti.

Sehingga apabila masyarakat ingin mendapat hasil pengadilan yang adil sebagaimana timbangan digital mendapat hasil dari pada timbangan-nya maka pemerintah mesti mengganti timbangan "jadul" menjadi timbangan "digital".
 
Sebelum membahas tentang "timbangan" lebih lanjut ada baik-nya penulis sedikit membahas tentang peradilan, pengadilan yang dikutip dari sebuah makalah, sebagai berikut: 






 Pengertian Peradilan, Pengadilan dan Peradilan Agama


Dalam kamus Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.[1] Peradilan juga dapat diartikan suatu proses pemberian keadilan disuatu lembaga.[2] Dalam kamus Bahasa Arab disebut dengan istilah qadha yang berarti menetapkan, memutuskan, menyelesaikan, mendamaikan. Qadha menurut istilah adalah penyelesaian sengketa antara dua orang yang bersengketa, yang mana penyelesaiannya diselesaikan menurut ketetapan-ketetapan (hukum) dari Allah dan Rasul. Sedangkan pengadilan adalah badan atau organisasi yang diadakan oleh negara untuk mengurus atau mengadili perselisihan-perselisihan hukum.[3]
Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Sebagai lembaga peradilan, peradilan agama dalam bentuknya yang sederhana berupa tahkim,  yaitu lembaga penyelesaian sengketa antara orang-orang Islam yang dilakukan oleh para ahli agama, dan telah lama ada dalam masyarakat indonesia yakni sejak agama islam datang ke Indonesia.
Peradilan disyari’atkan di dalam Al Quran dan hadits Nabi. Sebagaimana dijelaskan di dalam Al Quran surah al-Maidah ayat 49 :


“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.

Dan hadits yang menunjukkan pensyari’atan peradilan adalah :
إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْوَانِ، وَاِذَاحَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ
اَخْطَاءَ فَلَهَ اَجْرٌ
“Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ia benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila ia berijtihad namun salah, maka ia memperoleh satu pahala”.[4]

Note: Dikutip dari makalah Materi PAI II pada Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, yang berjudul Peradilan Dalam Islam, yang disusun oleh Nur Raihani dan Jumiati.

[1] Cik Hasan Basri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 2.
[2] Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2005), hal. 278.
[3] Cik Hasan Basri, Peradilan Agama di Indonesia…, hal. 3.
[4] Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al Wajiz, (Bogor: Daar Ibnu Rajab, 2001), hal. 776.

Share:

Selasa, 01 Mei 2012

Bank dan Bunga-nya bag.2


************
Mayoritas masyarakat khususnya masyarakat Islam meyakini bahwasanya Bunga Bank dikatagorikan kedalam Riba hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya pendapat para fuqaha’ dan ulama, yang menyatakan dan menfatwa bahwa bunga dan riba adalah sama dan dinyatakan haram. Hal tersebut senada dengan ayat Al-Quran surat Al-Baqarah, (2: 278-279) yang berbunyi:

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al-Baqarah, 2: 278-279).
 Dan hal tersebut juga dipertegas oleh fatwa ulama dan fuqaha’ yang tersebut di dalam keputusan lembaga Islam Internasional diantaranya:
·         Dewan studi Islam  Al-Azhar, Cairo, dalam konferensi DSI Al-Azhar, Muharram 1385 H/Mei 1965 M, memutuskan bahwa “Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah Riba yang diharamkan”.
·         Keputusan Mukhtamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983 M.
·         Majma’ Fiqh Islam, Organisasi Konferensi Islam, dalam keputusan No. 10 majelis Majma’ Fiqh Islami, pada konferensi OKI ke II, Jeddah - Arab Saudi 10-16 Rabi’utsani 1406 H / 22-28 Desember 1985 M, memutuskan bahwa: “Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah.
·         Rabithah Alam Islami, dalam keputusan No. 6 sidang ke-9, makkah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa “bunga bank yang berlaku dalam perbangkan konvensional adalah riba yang diharamkan”.
·         Jawaban Komisi Fatwa Al-Azhar, 28 Februari 1988.[1]
Selain dalam lembaga islam internasional, lembaga-lembaga islam dalam negeri ataupun nasional juga pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bunga bank adalah haram, diantaranya adalah:
·         Nahdatul Ulama, pada Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampur, 1992.
·         Majelis Ulama Indonesia, pada lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991.
·         Lajnah ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, pada Silaknas MUI, 16 Desember 2003
·         PP Muhammadiyah, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah no.8, Juni, 2006. Diumumkan pada Rakernas dan Bussiness Ghatering Majelis Ekonomi Muhammadiyah, 19-21 Agustus 2006.[2]
Kemudian Ascarya menambahkan, bahwa ada berbagai pihak dengan berbagai argumentasi menyatakan bahwa bunga tidak sama dengan riba. Menurut beliau setidaknya ada Sembilan pendapat yang mereka kemukakan, diantaranya:
·         Boleh mengambil bunga karena darurat. Namun, kondisi darurat tidak terpenuhi karena menyimpan uang tidak harus di bank. Selain itu, sekarang lembaga keuangan syariah telah tersebar hampir diseluruh pelosok bumi.
·         Pada tingkat wajar, tidak mengapa bunga dibebankan. Namun tingkat bunga yang wajar sangat subjektif tergantung waktu, tempat, jangka waktu, serta jenis dan skala usaha.
·         Opportunity lost yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain. Namun, di dunia ini tidak ada yang bisa memastikan seseorang akan berhasil atau tidak.
·          Bunga untuk konsuntif dilarang, tetapi untuk produktif dibolehkan. Namun, produksi pada dasarnya adalah konsumsi barang-barang modal dan konsumsi itu sebenarnya memproduksi zat lain, seperti energy dan kerja.
·         Uang sebagai komoditi; karena itu ada harganya, dan harga uang itu adalah bunga (Boehm-Bowerk). Namun, uang tidak dapat disamakan sebagai komoditi karena tidak memenuhi sifat barang dan jasa sehingga tidak dapat dijual atau disewakan. Uang hanya merupakan alat tukar.
·         Bunga sebagai penyeimbang laju imflasi. Namun, tingkat inflasi dapat mencapai nol atau negatif (deflasi) sehingga alas an itu tidak relevan.
·         Bunga sebagai upah menunggu (Abstinence Concept, senior, Irving Fisher). Namun, motif menitipkan uang selain keuntungan juga karena keamanan dan likuiditas.
·         Nilai uang sekarang lebih besar dari pada nilai uang masa depan (Time Value of Money). Namun, nilai uang dapat turun, tetap, atau naik (seperti butir ke 6).
·         Dizaman Nabi tidak ada bank, dan bank bukan Syakhsiyyah Mukallafah (yang terkena kewajiban menjalankan hokum syariah). Namun, hokum syariah meliputi semua sendi kehidupan manusia.[3]
Dari argumentasi diatas yang menyatakan bahwa bunga tidak sama dengan riba semua memakai kata hubung “namun” untuk membatasi ruang lingkup dari upaya membolehkan bunga bank. Dengan kata lain argumentasi diatas secara tidak langsung menyatakan bahwa pendapat tentang bunga bank tidak termaksud riba adalah lemah. Dalam kamus bahasa Indonesia kata “namun” berarti kata penghubung antar kalimat untuk menandai perlawanan.[4]

*Paper ini disampaikan pada mata kuliah Masail Fiqiyah di IAIN AR-RANIRY dengan judul BANK, BUNGA, HADIAH, HIBAH DAN SOGOK DALAM ISLAM yang disusun oleh RESTU ANDRIAN dan SAFRIZAL, serta dibimbing dan di fasilitator oleh Musradinur. SPd.I, M.S.I


[1]               Ascarya, Akad &…….., Hal.15
[2]               Ibid. Hal 15-16.
[3]               Ascarya, Akad &…….., Hal.16-17
[4]               Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar……, Hal.773
Share:

Selasa, 17 April 2012

Bank dan Bunga-nya


1.1     Pengertian Bank dan Bunga 
Dalam kamus Bahasa Indonesia Bank di artikan sebagai badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dimasyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.[1] Menurut H.A. Djazuli dan Yadi Janwari Bank secara bahasa berasal dari bahasa Italia yang bermakna banco yang berarti meja. Selanjutnya dalam bahasa Arab Bank juga dapat disebut dengan mashrif yang berarti tempat berlangsungnya saling tukar menukar harta baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan, atau selainya untuk melakukan muamalah.[2]
Wikipedia dalam sistusnya memberi arti, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Selanjutnya Wikipedia juga menambahkan bahwa Bank berasal dari bahasa italia yakni banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[3]
Sehingga dari berbagai pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa Bank adalah suatu tempat atau sebuah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan kepada nasabah khususnya dalam bidang simpan dan pinjam dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah dibuat dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya di Indonesia juga terdapat sebuah lembaga keuangan ataupun Bank yang berbasis Islami yang lebih dikenal dengan Bank Syariah, di Indonesia sendiri Bank Syariah pertama sekali berdiri pada tahun 1992 dan kemudian komitmen pemerintah mulai terasa pada tahun 1998 yang memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bank Syariah berkembang.[4]
Latar belakang tumbuhnya Bank Islam di dunia, dan di Indonesia lebih dikenal dengan Bank Syariah adalah karena banyak pemuka agama atau para ulama yang berpendapat bahwa praktek Perbankan khususnya Bank tidak terlepas dari pada praktek riba.

********Bersambung.....********


[1]               Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka: Jakarta 2002. Hal 103
[2]               H.A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Raja Grafindo: Jakarta 2002. Hal 53. Lihat Muhammad Sayyid Thanthawi, Mu’amalat al-Bunuk wa Ahkamuha al-Syar’iyyah, Dar Nahdhah: Mesir 1997. Hal 50
[3]               http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
[4]               Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, RajaGrafindo Persada:Jakarta 2007. Hal 203
Share:

Kamis, 15 Maret 2012

RIBA di LAKNAT

“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahuinya (uang itu hasil riba), lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam kali berzina”
(hadis riwayat Ahmad).


Apa yang anda pikirkan..?????
Dan apa yang akan ada lakukan...????????
Share:

Minggu, 11 Maret 2012

Miskin dilarang Menikah


Miskin dilarang Menikah(
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(An-Nur:32)
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak teman-teman serta saudara-saudara yang berada disekeliling kita takut untuk menikah, dengan berbagai alasan yang dikemukakan salah satunya adalah karena merasa belum mampu untuk menghidupi kehidupan keluarganya dimasa mendatang, teman-teman serta saudara-saudara kita yang muda-muda tersebut terlalu takut akan masa depan dan penghidupan anak-anak mereka dimasa mendatang.
Ditambah lagi dengan adanya adat istiadat yang menetapkan jumlah mahar dalam pernikahan yang sangat tinggi, sehingga seorang pria muda terutama yang berpenghasilan dibawah rata-rata menjadi sangat frustasi karena tidak dapat meminang wanita yang dicintai.
Alasan tersebut sangat rasional karena dengan situasi perekonomian bangsa yang sangat tidak menentu, harga bahan pokok yang sangat tinggi, ditambah lagi dengan sempitnya lapangan kerja yang tersedia dari berbagai sektor. Hingga Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470 ribu orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang (Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 5/5/2011 yang dikutip oleh Finance.Detik.com).
Walaupun demikian penurunan jumlah penganguran tersebut tidak tampak dan tidaklah berdampak besar bagi rakyat Indonesia khususnya bagi rakyat yang kemampuan ekonominya menengah kebawah.
Dengan tingginya jumlah pengangur di dalam masyarakat tentulah hal tersebut diiringi dengan meningkatnya kegiatan kriminalitas didalam masyarakat, sebagaimana Abu Bakar mengatakan: khusus kejahatan konvensional, pada semester I 2007 terjadi 153.283 kasus dan pada semester I tahun 2008 meningkat menjadi 155.413 kasus atau 1,39 persen (detikinformatika.com). Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan konvensional adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, pembunuhan, pemerkosaan, uang palsu, perjudian, penggelapan, penipuan, perusakan, dan pemerasan. Yang mana dari sekian banyak kejahatan yang dilakukan tersebut masih dikatagorikan kepada kelas ringan atau “teri”.
Jadi dengan demikian sangatlah beralasan bagi seorang pemuda atau bagi seseorang untuk menunda atau bahkan berencana tidak menikah karena tidak mampuannya didalam sektor ekonomi. Karena walau bagaimanapun masalah ekonomi adalah masalah yang sangat sensitif.
Akan tetapi sebagai bangsa yang berlandaskan “ketuhanan yang maha esa”, maka problematika tersebut janganlah terlalu ditanggapi serius, dan jangan pula berputus asa, sebagaimana ayat yang tersebut diatas, tuhan yakni Allah swt telah menanggung rezeki setiap hambanya dan Allah swt juga akan menanggung dan menyediakan rezeki kepada setiap anak adam yang akan terlahir dan yang telah lahir kedunia ini.
Walaupun demikian, sebagai seorang muslim yang beriman tentunya rezeki yang telah dijanjikan oleh Allah swt tersebut didalam Al-Quran harus dijemput dan dicari, dengan cara berusaha. Serta tidak senantiasa hanya berdoa dengan menegadahkan tangan selama sehari semalam, dan juga tidak dengan berusaha tanpa berdoa. Namun keduanya harus seimbang, yakni: berusaha dengan sekuat tenaga dan berdoa dengan ikhlas serta tulus.
Kemudian dari itu setiap adat yang ada didalam bermasyarakat tersebut bukanlah sebuah syariat, sehingga bila suatu saat kelak tidak dilaksanakan maka tidak akan berdosa.
Bila rezeki untuk hidup didunia telah dijamin oleh sang khalik maka mengapa harus takut menikah…….!!!!!!???
Maka dari sekarang janganlah sungkan-sungkan dan takut menikah, bila sudah siap lahir serta batin maka laksanakanlah pernikahan tersebut karena menikah merupakan salah satu dari pada sunnah Rasul. Selain itu dengan adanya pernikahan maka seseorang akan terhindar dari perbuatan zina.
Dan sebagai seorang muslim yang khaffah maka selektiflah dalam memilih pendamping hidup, yakni pendamping yang dapat menentramkan jiwa jikalau anda sedang “galau” dan penyejuk dikala terik, serta pengingat jikala hilaf. sehingga kelak hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin.
Share:

Selasa, 21 Februari 2012

Ilmu Dunia dan Akhirat, siapa lebih utama?!

Ilmu adalah segalanya, tanpa ilmu pasti seseorang akan kehilangan segalanya. Terinspirasi dari perkataan teman-teman ketika sedang menuntut ilmu pada sebuah lembaga pendidikan di Aceh, yang sempat mengeluarkan kata-kata ataupun statement: "kami bukan jurusan Keagamaan, jadi tidak terlalu penting belajar mata pelajaran ini (salah satu pelajaran dalam agama Islam)".
Menanggapi kata-kata tersebut penulis hanya ingin mengatakan sedikit ilmu yang penulis dapatkan, yakni:
1. Semua ilmu yang terdapat dan tercipta dipermukaan bumi ini pasti akan berguna dan selalu akan berpotensi untuk mencapai sebuah kedamaian serta impian.

2. Dengan ilmu seorang pribadi akan mendapat tempat yang lebih mulia baik disisi tuhan-nya maupun manusia karena itu merupakan janji Allah di dalam Al-Quran.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada ruginya apabila seseorang yang menuntut ilmu yang spesialisasinya bukan Keagamaan untuk belajar ilmu Agama khusus nya Agama Islam.
Kemudian dari pada itu yang wajib diketahui oleh para setiap umat Islam, bahwasanya menuntut ilmu adalah wajib sebagaimana Sabda Rasulullah Saw. sehingga tidak ada alasan bagi umat islam untuk tidak menuntut ilmu.
Didalam hadis Rasulullah yang menyeru untuk menuntut ilmu, "UTLUBUL 'ILM..........(dst) menunjukan kepada pengkhususan, yakni pengkhususan dalam bidang ilmu agama. dengan demikian Umat islam Wajib menuntul ilmu agama, terutama: Tauhid, Fiqh, dan Tasawuf.

Pertanyaan-nya Apakah umat islam tidak wajib menuntut ilmu Pengetahuan umum....?????
Ini merupakan pertanyaan yang pasti akan muncul pada setiap insan manusia. Perlu dicermati bahwasanya islam tidak melarang umat nya untuk menuntut ilmu pengetahuan umum. akan tetapi islam juga mengwajibkannya.!
*******
Perlu di pahami di dalam masalah ini, kita dapat menilik pada permasalahan SHALAT, yakni: Shalat 5 waktu wajib bagi setiap muslim ataupun lebih dikenal dengan Fardhu 'Ain, dan selain itu juga ada shalat yang bersifat Fardhu Kifayah, yakni sebuah perbuatan yang wajib bagi setiap muslim akan tetapi apabila ada sebagian saja yang mengerjakan nya maka terlepas pula semua kewajiaban tersebut.

Masalah diatas juga sama dalam menuntut ilmu ada ilmu yang wajib 'Ain atau Fardhu 'Ain dan adapula yang wajib Kiffayah.
yang mana Ilmu Agama Wajib 'Ain dan Ilmu Umum adalah Wajib Kiffayah. dan apabila seorang muslim tidak menuntut ilmu Agma maka dosalah ia, karena itu merupakan tanggung jawab pribadi. sedangkan apabila ada beberapa orang muslim yang menuntut ilmu Umum maka terbebaslah tanggung jawab dari beberapa muslim yang tidak menuntut ilmu umum tersebut.
***
maka dapat dikatakan kedua ilmu baik Agama maupun Umum sama-sama bermamfaat.
semoga bermamfaat! 
ANDA LEBIH TAU DAN MENGERTI.
Share:

Rabu, 08 Februari 2012

Peradilan Islam dan Kompetensinya di Indonesia


BAB II
 PERADILAN DALAM ISLAM (QADHA)
A.    Wewenang dan Kompetensi Peradilan dalam Islam
1.      Pengertian
Kata “kekuasaan”  disini sering disebut juga dengan “kompetensi”, yang berasal dari bahasa Belanda “competentieí” yang kadang-kadang diterjemahkan juga dengan “wewenang”, sehingga ketiga kata tersebut dianggap semakna. Kekuasaan peradilan dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata, biasanya menyangkut dua hal, yaitu tentang “kekuasaan Relatif” dan “kekuasaan Absolut”.[1]
2.      Sejarah Kompetensi Peradilan Agama di Indonesia
a.      Kompetensi Peradilan Agama pada Masa Kerajaan Islam (1613-1882)
Sejarah kompetensi Peradilan Agama di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pergumulan hukum Islam dan dinamika politik hukum di Indonesia. Secara historis, eksistensi hukum Islam di Indonesia sesungguhnya berjalan secara paralel dengan kehadiran Islam di nusantara. Bahkan sejak awal kehadiran Islam, hukum Islam telah menyatu  dalam denyut kehidupan masyarakat Islam Nusantara.
Perkembangan agama Islam di Nusantara berjalan dalam dinamika yang cukup pesat. Terkait dengan perkembangan tersebut, sejumlah kitab fikih (hukum Islam) berbahasa melayu mulai ditulis oleh para ulama-ulama di Nusantara. Pada tahun 1628, Nuruddin al-Raniri menulis kitab fikih berjudul sirat al-mustaqim dalam bahasa melayu. Kitab tersebut merupakan kitab hukum Islam pertama di Nusantara. Bahkan, pengaruh karya al-Raniri bergaung sampai ke Thailand.[2]
Secara historis, eksistensi lembaga Peradilan Agama di Nusantara pertama kali lahir di Jawa-Madura sejak adanya perkara hukum Islam diantara pemeluk agama Islam, terutama menyangkut perkara dalam bidang perkawinan, perceraian, kewarisan dan sebagainya.
Sebenarnya sebelum Islam masuk ke Indonesia, di Indonesia telah dijumpai dua macam Peradilan yakni, Peradilan Perdata yang mengurus perkara yang menjadi urusan raja dan Peradilan Padu yang mengurus masalah perkara yang tidak menjadi wewenang raja. Peradilan Pradata hukumnya bersumber dari hukum Hindu yang terdapat dalam “papaken” atau kitab hukum tertulis, sementara Peradilan Padu berdasarkan pada hukum Indonesia asli yang tidak tertulis.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama Hijriyah atau bertepatan dengan abad ketujuh Masehi yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar-saudagar dari Mekkah dan Madinah yang sekaligus menjadi mubalig. Maka dalam praktik sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan  ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fikih, yang di dalamnya termuataturan dan tata cara ibadah seperti taharah, shalat, zakat, puasa, dan haji serta sistem peradilan yang disebut qadha.[3]
Berdiri dan berkembangnya Peradilan Agama serta kerelaan sikap penundukan rakyat nusantara yang telah menyatakan diri memeluk Islam terhadap hukum Islam, khususnya dalam bidang al-ahwal al-syakhsyiyyah  (hukum keluarga), menunjukkan lahirnya realitas baru, yakni diterimanya norma-norma sosial Islam secara damai oleh sebagian besar penduduk Nusantara. Karena itu, tidak heran jika sementara pakar menyatakan bahwa hukum Islam di Nusantara pada waktu itu tidak saja menggeser norma-norma sosial yang pernah berlaku sebelumnya, bahkan cenderung menghapuskannya.[4]

BY. Hariyanti dan Majida
Publishing By. Restu


[1] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, (Malang : Sukses Offset, 2009), hal 193
[2] Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal.30
[3] Abdul Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruh Politik Hukum ( Hk. Islam, Hk. Barat,dan Hk. Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan  Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006), hal.33
[4] Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama. . .,hal. 33
Share:

.?

Banyak hal yang memang tidak mungkin diceritakan kepada orang lain tetapi semua hal itu dapat dirasakan dan dilihat.
Kenapa harus marah bila semua cita tak bisa terwujud, bukankah itu semua untuk kebaikan mu.
Janganlah sesekali mendustai nikmat Allah, karena sudah terlalu banyak nikmat Allah yang telah kita dustai.
  
Share:

Selasa, 27 Desember 2011

Pengertian dan hukum Taqlid


A.    TAKLID
1.      Pengertian Taqlid
          Taqlid menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu qalada, yuqalidu, taqlidan, yang berarti mengulangi, meniru dan mengikuti.[1]
          Para ulama ushul memberikan defenisi taqlid dengan “mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut. Orang yang bertaqlid disebut mukallid.
          Dari defenisi di atas terdapat dua unsur yang perlu diperhatikan dalam pembicaraan taqlid, yaitu:
a)      Menerima atau mengikuti suatu perkataan seseorang
b)      Perkataan tersebut tidak diketahui dasarnya, apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits tersebut.[2]

Defenisi taqlid menurut para ahli ushul fiqih:
v  Taqlid menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa adalah:
التّقليد قبول بغير حجّّة وليس طريقا للعلم لافى الاْصول ولافى الفروع
“Taqlid adalah menerima suatu perkataan dengan tidak ada hujjah. Dan tidak ada taqlid itu menjadi jalan kepada pengetahuan (keyakinan), baik dalam urusan ushul maupun dalam urusan furu’.”
v  Al-Asnawi dalam kitab Nihayat Al-Ushul mendefinisikan:
التّقليد هو الاْخذ بقول غير دليل
“Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil”
v  Ibnu Subki dalam kitab Jam’ul jawami mendefinisikan:
التقليد هو اخذ القول من غير معرفة دليل
“Taqlid adalah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil”.[3]
Contoh taqlid: Seseorang yang mengikuti Umar bin Khattab dalam melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat, tetapi dia tidak mengetahui alasan yang dijadikan dasar oleh Umar.
2.      Hukum dan Ketentuan Bertaqlid
      Para ulama membagi hukum taqlid menjadi tiga, yaitu:
1.      Taqlid yang haram
            Para ulama sepakat bahwa haram melakukan taqlid yang jenis ini. Jenis taqlid ini ada tiga macam, yaitu:
a)      Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang-orang dahulu kala yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits. Contohnya, tradisi nenek moyang tirakatan selama tujuh malam di makam, dengan keyakinan bahwa hal itu akan mengabulkan semua keinginannya. Padahal perbuatan tersebut tidak sesuai dengan firman Allah, antara lain dalam surat al-Ahzab ayat 64-67:
¨
            Artinya:
            “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir, dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak mendapat perlindungan dan tidak pula penolong. Di hari itu muka mereka dibolak-balik di dalam api neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya andai kami taat kepada Allah dan kepada Rasul. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu menyesatkan kami”. (QS. Al-Ahzab: 64-67)
b)      Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedang yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah. Firman Allah dalam surat At-Taubah: 31:
Share:

Minggu, 25 Desember 2011

Bahaya Riba


    Bahaya Riba dan orang yang terlibat didalamnya:
            Adapun bahaya Riba yang pertama dapat membawa kemudharatan pada orang yang berkecimpung didalamnya. Karena di dalam riba lebih banyak kemudharatan dari pada kemudahan, dan Riba merupakan perbuatan yang zalim hal ini berdasarkan firman Allah surat An-Nisa’ ayat 160.
            Kemudian berdasarkan firman Allah surat Ar-Rum ayat 39, segala sesuatu yang dihasilkan oleh Riba, maka hal tersebut tidak akan diberkati oleh Allah. Sesungguhnya harta Riba itu berkurang di mata Allah walaupun bertambah secara lahir. Dan menurut ayat yang sama sedekah dan infak adalah salah satu jalan yang diberkati oleh Allah untuk menginfestasikan harta, sehingga harta itu bertambah disisi Allah.
            Selain itu orang yang berkecimpung didalam Riba akan mengalami kegelisahan yang sangat amat berat (seperti orang yang kemasukan setan), karena mereka selalu berfikir dan teringat akan hutang-hutang yang melilit mereka. Hal ini sejalan dengan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275.
            Dan orang yang berkecimpung didalam Riba akan kehilangan harta, karena mereka menginfestasikan harta di tempat yang salah dan dengan cara yang salah.


Share:

Syi'ah, pengertian serta latar belakangnya.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Syiah
Menurut bahasa Syi’ah berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam spiritual dan keagamaanya  selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW, atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait.[1] Syi’ah juga dapat diartikan, kelompok masyarakat yang menjadi pendukung Ali ibn Abi Thalib[2], yang mana beliau dianggap sebagai imam dan khalifah oleh mereka yang ditetapkan melalui Nash dan wasiat dari Rasulullah.   
Thabathbai mengatakan bahwa istilah Syi’ah untuk pertama kalinya ditujukan pada para pengikut Ali (Syi’ah Ali).[3] Menurut bahasa Arab Syi’ah Ali bermakna “pengikut Ali”, sedangkan menurut istilah Syi’ah Ali adalah kaum yang beri’tiqat bahwa saidina Ali Kw adalah orang yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi.[4]

2.      Latar Belakang Munculnya Syi’ah
Mengenai kemunculan Syi’ah dalam sejarah terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli. Menurut Abu Zahrah Syi’ah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Usman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.[5] Adapun menurut Watt, Syi’ah baru benar-benar muncul ketika pecahnya perperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan perang Siffin.
Share:

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com