Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Kamis, 15 Maret 2012

RIBA di LAKNAT

“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahuinya (uang itu hasil riba), lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam kali berzina”
(hadis riwayat Ahmad).


Apa yang anda pikirkan..?????
Dan apa yang akan ada lakukan...????????
Share:

Minggu, 11 Maret 2012

Miskin dilarang Menikah


Miskin dilarang Menikah(
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(An-Nur:32)
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak teman-teman serta saudara-saudara yang berada disekeliling kita takut untuk menikah, dengan berbagai alasan yang dikemukakan salah satunya adalah karena merasa belum mampu untuk menghidupi kehidupan keluarganya dimasa mendatang, teman-teman serta saudara-saudara kita yang muda-muda tersebut terlalu takut akan masa depan dan penghidupan anak-anak mereka dimasa mendatang.
Ditambah lagi dengan adanya adat istiadat yang menetapkan jumlah mahar dalam pernikahan yang sangat tinggi, sehingga seorang pria muda terutama yang berpenghasilan dibawah rata-rata menjadi sangat frustasi karena tidak dapat meminang wanita yang dicintai.
Alasan tersebut sangat rasional karena dengan situasi perekonomian bangsa yang sangat tidak menentu, harga bahan pokok yang sangat tinggi, ditambah lagi dengan sempitnya lapangan kerja yang tersedia dari berbagai sektor. Hingga Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470 ribu orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang (Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 5/5/2011 yang dikutip oleh Finance.Detik.com).
Walaupun demikian penurunan jumlah penganguran tersebut tidak tampak dan tidaklah berdampak besar bagi rakyat Indonesia khususnya bagi rakyat yang kemampuan ekonominya menengah kebawah.
Dengan tingginya jumlah pengangur di dalam masyarakat tentulah hal tersebut diiringi dengan meningkatnya kegiatan kriminalitas didalam masyarakat, sebagaimana Abu Bakar mengatakan: khusus kejahatan konvensional, pada semester I 2007 terjadi 153.283 kasus dan pada semester I tahun 2008 meningkat menjadi 155.413 kasus atau 1,39 persen (detikinformatika.com). Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan konvensional adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, pembunuhan, pemerkosaan, uang palsu, perjudian, penggelapan, penipuan, perusakan, dan pemerasan. Yang mana dari sekian banyak kejahatan yang dilakukan tersebut masih dikatagorikan kepada kelas ringan atau “teri”.
Jadi dengan demikian sangatlah beralasan bagi seorang pemuda atau bagi seseorang untuk menunda atau bahkan berencana tidak menikah karena tidak mampuannya didalam sektor ekonomi. Karena walau bagaimanapun masalah ekonomi adalah masalah yang sangat sensitif.
Akan tetapi sebagai bangsa yang berlandaskan “ketuhanan yang maha esa”, maka problematika tersebut janganlah terlalu ditanggapi serius, dan jangan pula berputus asa, sebagaimana ayat yang tersebut diatas, tuhan yakni Allah swt telah menanggung rezeki setiap hambanya dan Allah swt juga akan menanggung dan menyediakan rezeki kepada setiap anak adam yang akan terlahir dan yang telah lahir kedunia ini.
Walaupun demikian, sebagai seorang muslim yang beriman tentunya rezeki yang telah dijanjikan oleh Allah swt tersebut didalam Al-Quran harus dijemput dan dicari, dengan cara berusaha. Serta tidak senantiasa hanya berdoa dengan menegadahkan tangan selama sehari semalam, dan juga tidak dengan berusaha tanpa berdoa. Namun keduanya harus seimbang, yakni: berusaha dengan sekuat tenaga dan berdoa dengan ikhlas serta tulus.
Kemudian dari itu setiap adat yang ada didalam bermasyarakat tersebut bukanlah sebuah syariat, sehingga bila suatu saat kelak tidak dilaksanakan maka tidak akan berdosa.
Bila rezeki untuk hidup didunia telah dijamin oleh sang khalik maka mengapa harus takut menikah…….!!!!!!???
Maka dari sekarang janganlah sungkan-sungkan dan takut menikah, bila sudah siap lahir serta batin maka laksanakanlah pernikahan tersebut karena menikah merupakan salah satu dari pada sunnah Rasul. Selain itu dengan adanya pernikahan maka seseorang akan terhindar dari perbuatan zina.
Dan sebagai seorang muslim yang khaffah maka selektiflah dalam memilih pendamping hidup, yakni pendamping yang dapat menentramkan jiwa jikalau anda sedang “galau” dan penyejuk dikala terik, serta pengingat jikala hilaf. sehingga kelak hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin.
Share:

Selasa, 21 Februari 2012

Ilmu Dunia dan Akhirat, siapa lebih utama?!

Ilmu adalah segalanya, tanpa ilmu pasti seseorang akan kehilangan segalanya. Terinspirasi dari perkataan teman-teman ketika sedang menuntut ilmu pada sebuah lembaga pendidikan di Aceh, yang sempat mengeluarkan kata-kata ataupun statement: "kami bukan jurusan Keagamaan, jadi tidak terlalu penting belajar mata pelajaran ini (salah satu pelajaran dalam agama Islam)".
Menanggapi kata-kata tersebut penulis hanya ingin mengatakan sedikit ilmu yang penulis dapatkan, yakni:
1. Semua ilmu yang terdapat dan tercipta dipermukaan bumi ini pasti akan berguna dan selalu akan berpotensi untuk mencapai sebuah kedamaian serta impian.

2. Dengan ilmu seorang pribadi akan mendapat tempat yang lebih mulia baik disisi tuhan-nya maupun manusia karena itu merupakan janji Allah di dalam Al-Quran.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada ruginya apabila seseorang yang menuntut ilmu yang spesialisasinya bukan Keagamaan untuk belajar ilmu Agama khusus nya Agama Islam.
Kemudian dari pada itu yang wajib diketahui oleh para setiap umat Islam, bahwasanya menuntut ilmu adalah wajib sebagaimana Sabda Rasulullah Saw. sehingga tidak ada alasan bagi umat islam untuk tidak menuntut ilmu.
Didalam hadis Rasulullah yang menyeru untuk menuntut ilmu, "UTLUBUL 'ILM..........(dst) menunjukan kepada pengkhususan, yakni pengkhususan dalam bidang ilmu agama. dengan demikian Umat islam Wajib menuntul ilmu agama, terutama: Tauhid, Fiqh, dan Tasawuf.

Pertanyaan-nya Apakah umat islam tidak wajib menuntut ilmu Pengetahuan umum....?????
Ini merupakan pertanyaan yang pasti akan muncul pada setiap insan manusia. Perlu dicermati bahwasanya islam tidak melarang umat nya untuk menuntut ilmu pengetahuan umum. akan tetapi islam juga mengwajibkannya.!
*******
Perlu di pahami di dalam masalah ini, kita dapat menilik pada permasalahan SHALAT, yakni: Shalat 5 waktu wajib bagi setiap muslim ataupun lebih dikenal dengan Fardhu 'Ain, dan selain itu juga ada shalat yang bersifat Fardhu Kifayah, yakni sebuah perbuatan yang wajib bagi setiap muslim akan tetapi apabila ada sebagian saja yang mengerjakan nya maka terlepas pula semua kewajiaban tersebut.

Masalah diatas juga sama dalam menuntut ilmu ada ilmu yang wajib 'Ain atau Fardhu 'Ain dan adapula yang wajib Kiffayah.
yang mana Ilmu Agama Wajib 'Ain dan Ilmu Umum adalah Wajib Kiffayah. dan apabila seorang muslim tidak menuntut ilmu Agma maka dosalah ia, karena itu merupakan tanggung jawab pribadi. sedangkan apabila ada beberapa orang muslim yang menuntut ilmu Umum maka terbebaslah tanggung jawab dari beberapa muslim yang tidak menuntut ilmu umum tersebut.
***
maka dapat dikatakan kedua ilmu baik Agama maupun Umum sama-sama bermamfaat.
semoga bermamfaat! 
ANDA LEBIH TAU DAN MENGERTI.
Share:

Rabu, 08 Februari 2012

Peradilan Islam dan Kompetensinya di Indonesia


BAB II
 PERADILAN DALAM ISLAM (QADHA)
A.    Wewenang dan Kompetensi Peradilan dalam Islam
1.      Pengertian
Kata “kekuasaan”  disini sering disebut juga dengan “kompetensi”, yang berasal dari bahasa Belanda “competentieí” yang kadang-kadang diterjemahkan juga dengan “wewenang”, sehingga ketiga kata tersebut dianggap semakna. Kekuasaan peradilan dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata, biasanya menyangkut dua hal, yaitu tentang “kekuasaan Relatif” dan “kekuasaan Absolut”.[1]
2.      Sejarah Kompetensi Peradilan Agama di Indonesia
a.      Kompetensi Peradilan Agama pada Masa Kerajaan Islam (1613-1882)
Sejarah kompetensi Peradilan Agama di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pergumulan hukum Islam dan dinamika politik hukum di Indonesia. Secara historis, eksistensi hukum Islam di Indonesia sesungguhnya berjalan secara paralel dengan kehadiran Islam di nusantara. Bahkan sejak awal kehadiran Islam, hukum Islam telah menyatu  dalam denyut kehidupan masyarakat Islam Nusantara.
Perkembangan agama Islam di Nusantara berjalan dalam dinamika yang cukup pesat. Terkait dengan perkembangan tersebut, sejumlah kitab fikih (hukum Islam) berbahasa melayu mulai ditulis oleh para ulama-ulama di Nusantara. Pada tahun 1628, Nuruddin al-Raniri menulis kitab fikih berjudul sirat al-mustaqim dalam bahasa melayu. Kitab tersebut merupakan kitab hukum Islam pertama di Nusantara. Bahkan, pengaruh karya al-Raniri bergaung sampai ke Thailand.[2]
Secara historis, eksistensi lembaga Peradilan Agama di Nusantara pertama kali lahir di Jawa-Madura sejak adanya perkara hukum Islam diantara pemeluk agama Islam, terutama menyangkut perkara dalam bidang perkawinan, perceraian, kewarisan dan sebagainya.
Sebenarnya sebelum Islam masuk ke Indonesia, di Indonesia telah dijumpai dua macam Peradilan yakni, Peradilan Perdata yang mengurus perkara yang menjadi urusan raja dan Peradilan Padu yang mengurus masalah perkara yang tidak menjadi wewenang raja. Peradilan Pradata hukumnya bersumber dari hukum Hindu yang terdapat dalam “papaken” atau kitab hukum tertulis, sementara Peradilan Padu berdasarkan pada hukum Indonesia asli yang tidak tertulis.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama Hijriyah atau bertepatan dengan abad ketujuh Masehi yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar-saudagar dari Mekkah dan Madinah yang sekaligus menjadi mubalig. Maka dalam praktik sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan  ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fikih, yang di dalamnya termuataturan dan tata cara ibadah seperti taharah, shalat, zakat, puasa, dan haji serta sistem peradilan yang disebut qadha.[3]
Berdiri dan berkembangnya Peradilan Agama serta kerelaan sikap penundukan rakyat nusantara yang telah menyatakan diri memeluk Islam terhadap hukum Islam, khususnya dalam bidang al-ahwal al-syakhsyiyyah  (hukum keluarga), menunjukkan lahirnya realitas baru, yakni diterimanya norma-norma sosial Islam secara damai oleh sebagian besar penduduk Nusantara. Karena itu, tidak heran jika sementara pakar menyatakan bahwa hukum Islam di Nusantara pada waktu itu tidak saja menggeser norma-norma sosial yang pernah berlaku sebelumnya, bahkan cenderung menghapuskannya.[4]

BY. Hariyanti dan Majida
Publishing By. Restu


[1] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, (Malang : Sukses Offset, 2009), hal 193
[2] Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal.30
[3] Abdul Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruh Politik Hukum ( Hk. Islam, Hk. Barat,dan Hk. Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan  Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006), hal.33
[4] Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama. . .,hal. 33
Share:

.?

Banyak hal yang memang tidak mungkin diceritakan kepada orang lain tetapi semua hal itu dapat dirasakan dan dilihat.
Kenapa harus marah bila semua cita tak bisa terwujud, bukankah itu semua untuk kebaikan mu.
Janganlah sesekali mendustai nikmat Allah, karena sudah terlalu banyak nikmat Allah yang telah kita dustai.
  
Share:

Selasa, 27 Desember 2011

Pengertian dan hukum Taqlid


A.    TAKLID
1.      Pengertian Taqlid
          Taqlid menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu qalada, yuqalidu, taqlidan, yang berarti mengulangi, meniru dan mengikuti.[1]
          Para ulama ushul memberikan defenisi taqlid dengan “mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut. Orang yang bertaqlid disebut mukallid.
          Dari defenisi di atas terdapat dua unsur yang perlu diperhatikan dalam pembicaraan taqlid, yaitu:
a)      Menerima atau mengikuti suatu perkataan seseorang
b)      Perkataan tersebut tidak diketahui dasarnya, apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits tersebut.[2]

Defenisi taqlid menurut para ahli ushul fiqih:
v  Taqlid menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa adalah:
التّقليد قبول بغير حجّّة وليس طريقا للعلم لافى الاْصول ولافى الفروع
“Taqlid adalah menerima suatu perkataan dengan tidak ada hujjah. Dan tidak ada taqlid itu menjadi jalan kepada pengetahuan (keyakinan), baik dalam urusan ushul maupun dalam urusan furu’.”
v  Al-Asnawi dalam kitab Nihayat Al-Ushul mendefinisikan:
التّقليد هو الاْخذ بقول غير دليل
“Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil”
v  Ibnu Subki dalam kitab Jam’ul jawami mendefinisikan:
التقليد هو اخذ القول من غير معرفة دليل
“Taqlid adalah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil”.[3]
Contoh taqlid: Seseorang yang mengikuti Umar bin Khattab dalam melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat, tetapi dia tidak mengetahui alasan yang dijadikan dasar oleh Umar.
2.      Hukum dan Ketentuan Bertaqlid
      Para ulama membagi hukum taqlid menjadi tiga, yaitu:
1.      Taqlid yang haram
            Para ulama sepakat bahwa haram melakukan taqlid yang jenis ini. Jenis taqlid ini ada tiga macam, yaitu:
a)      Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang-orang dahulu kala yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits. Contohnya, tradisi nenek moyang tirakatan selama tujuh malam di makam, dengan keyakinan bahwa hal itu akan mengabulkan semua keinginannya. Padahal perbuatan tersebut tidak sesuai dengan firman Allah, antara lain dalam surat al-Ahzab ayat 64-67:
¨
            Artinya:
            “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir, dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak mendapat perlindungan dan tidak pula penolong. Di hari itu muka mereka dibolak-balik di dalam api neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya andai kami taat kepada Allah dan kepada Rasul. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu menyesatkan kami”. (QS. Al-Ahzab: 64-67)
b)      Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedang yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah. Firman Allah dalam surat At-Taubah: 31:
Share:

Minggu, 25 Desember 2011

Bahaya Riba


    Bahaya Riba dan orang yang terlibat didalamnya:
            Adapun bahaya Riba yang pertama dapat membawa kemudharatan pada orang yang berkecimpung didalamnya. Karena di dalam riba lebih banyak kemudharatan dari pada kemudahan, dan Riba merupakan perbuatan yang zalim hal ini berdasarkan firman Allah surat An-Nisa’ ayat 160.
            Kemudian berdasarkan firman Allah surat Ar-Rum ayat 39, segala sesuatu yang dihasilkan oleh Riba, maka hal tersebut tidak akan diberkati oleh Allah. Sesungguhnya harta Riba itu berkurang di mata Allah walaupun bertambah secara lahir. Dan menurut ayat yang sama sedekah dan infak adalah salah satu jalan yang diberkati oleh Allah untuk menginfestasikan harta, sehingga harta itu bertambah disisi Allah.
            Selain itu orang yang berkecimpung didalam Riba akan mengalami kegelisahan yang sangat amat berat (seperti orang yang kemasukan setan), karena mereka selalu berfikir dan teringat akan hutang-hutang yang melilit mereka. Hal ini sejalan dengan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275.
            Dan orang yang berkecimpung didalam Riba akan kehilangan harta, karena mereka menginfestasikan harta di tempat yang salah dan dengan cara yang salah.


Share:

Syi'ah, pengertian serta latar belakangnya.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Syiah
Menurut bahasa Syi’ah berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam spiritual dan keagamaanya  selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW, atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait.[1] Syi’ah juga dapat diartikan, kelompok masyarakat yang menjadi pendukung Ali ibn Abi Thalib[2], yang mana beliau dianggap sebagai imam dan khalifah oleh mereka yang ditetapkan melalui Nash dan wasiat dari Rasulullah.   
Thabathbai mengatakan bahwa istilah Syi’ah untuk pertama kalinya ditujukan pada para pengikut Ali (Syi’ah Ali).[3] Menurut bahasa Arab Syi’ah Ali bermakna “pengikut Ali”, sedangkan menurut istilah Syi’ah Ali adalah kaum yang beri’tiqat bahwa saidina Ali Kw adalah orang yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi.[4]

2.      Latar Belakang Munculnya Syi’ah
Mengenai kemunculan Syi’ah dalam sejarah terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli. Menurut Abu Zahrah Syi’ah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Usman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.[5] Adapun menurut Watt, Syi’ah baru benar-benar muncul ketika pecahnya perperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan perang Siffin.
Share:

Minggu, 30 Oktober 2011

Makna Fitrah dalam Islam


Di dalam agama Islam kata Fitrah sudah tidak asingg lagi, pada umum nya masyarakat islam mengartikan kata fitrah adalah suci, akan tetapi kata fitrah di dalam Islam mempunyai beberapa makna diantaranya adalah:

1.      Fitrah yang bermakna keesaan Allah
2.      Fitrah berarti Islam
3.      Fitrah dalam artian murni
4.      Fitrah juga berarti kondisi penciptaan manusia yang cenderung menerima kebenaran
5.      Fitra juga bermakna potensi dasar manusia sebagai alat untuk megabdi pada Allah dan magrifatullah
6.      Fitrah dalam artian ketetapan atau kejadian asal manusia mengenai kebahagiaan dan kesesatan-nya
7.      Fitrah juga dapat bermakna tabiat alami manusia
8.      Dan Fitrah juga dapat di artikan sebagai insting dan wahyu dari Allah.
Sekilas makna fitrah di dalam Agama Islam, dengan demikian fitrah tidak bermakna suci, akan tetapi dapat dimaknai sebagaimana yang tersebut diatas. Semoga Berguna.

Share:

Sabtu, 29 Oktober 2011

4 Kenikmatan di Dunia


Imam Al-Ghazali mengklasifikasikan nikmat yang terdapat di dunia yang di berikan kepada umat manusia di golongkan menjadi empat pembagian, adapun pembagian tersebut adalah:
1.      Nikmat atas makan

Makan merupakan kebutuhan bagi setiap makhluk hidup, tanpa makan manusia mustahil akan bertahan hidup di permukaan bumi ini. Al –Ghazali menggaris bawahi bahwa kenikmatan makan di dunia yang di berikan oleh Allah di dunia ini sangat-lah kecil dan sedikit, akan tetapi karena makan manusia rela meninggalkan kewajiban terhadap ilahi rabbi.
Kenikmatan makan yang diberikan oleh Allah kepada manusia di dunia hanya secuil saja, kenikmatan itu hanya di rasa pada tenggorokan, yang tidak lebih dari 10 cm saja, selebih nya tidak ada, setelah melewati tenggorokan dan makanan tersebut sampai di perut maka tiada beda lagi makanan yang nikmat dengan yang tidak, tidak ada beda lagi rasa buah anggur dengan jengkol, tidak ada perbedaan lagi rasa ayam dengan ikan, begitulah seterus nya.

2.      Nikmat Minum
Hampir sama dengan nikmat makan nikmat minum juga hanya sedikit diberikan oleh Allah kepada manusia di dunia ini, setelah sampai di perut manusia tiada perbedaan antara jus stoberi dengan air putih, tidak ada beda rasa air sumur dengan rasa air kelapa, semuanya sama ketika sampai di perut yang indah ini.

3.      Hubungan suami istri
Nikmat yang ketiga menurut imam Al-Ghazali adalah nikmat Jima’, menurut Al-Ghazali nikmat Jima’ yang di berikan kepada manusia di dunia  juga sangat sedikit yakni ketika inzal mani, kenikmatan tersebut hanya beberapa menit saja dirasakan oleh manusia.
4.      Nikmat tidur
Selanjutnya nikmat yang diberikan kepada manusia di dunia adalah nikmat tidur, ini pun sangat sedikit diberikan oleh Allah kepada manusia, kenikmatan tersebut hanya ketika manusia mengantuk dan ingin tidur, nikmat nya hanya 2 atau 3 menit setelah membaringkan badan di tempat tidur, akan tetapi setelah manusia tertidur tidak ada perbedaan tidur di atas kasur yang empuk dengan tidur diatas lantai yang hanya beralaskan sehelai tikar.
Akan tetapi menurut imam Al-Ghazali karena sedikit kenikmatan yang diberikan oleh Allah di dunia ini manusia telah melupakan segala nya, termaksud kenikmatan kelak di hari akhir, yaitu nikmat di surga. Karena mengejar kenikmatan dunia yang hanya secuil manusia telah melupakan kewajiban mereka di dunia.
Maka oleh sebab itu semoga kita tidak terlena dengan nikmat yang hanya sedikit ini, semoga  kita mendapatkan kenikmatan di dunia dan kelak mendapat kenikmatan di surga yang dengan cara beriman kepada Allah. Amin.

Share:

Kamis, 18 Agustus 2011

Sekilas pertanyaan serta jawaban tentang Sholat Sunnah, Puasa, serta Bersuci

1.      Bersuci merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Di antara bersuci yang menjadi kewajiban dalam kaitan dengan ibadah adalah: Wudhu’, Ghusl, dan Tayammum!
a.       Jelaskan makna Wudhu’, Ghusl, dan Tayammum baik secara harfiah maupun istilah syara’.
b.      Tulislah satu dalil dari ayat al-Qur’an tentang Wudhu’, Ghusl, dan Tayammum.
c.       Tulislah sebuah hadits tentang cara bertayammum yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jawab:
a.      Wudhu’ menurut bahasa berarti cahaya (dhau’ atau nur). Karena di akhirat nanti semua anggota wudhu’ akan memancarkan cahaya.
Menurut istilah syara’, wudhu’ adalah membasuh anggota badan yang ditetapkan sebagai anggota wudhu’ dengan air yang suci dan menyucikan untuk menghilangkan hadats kecil, dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala.
Ghusl artinya mandi, yaitu meratakan air keseluruh tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki dengan niat menghilangkan hadats besar. Jadi yang di maksud mandi di sini adalah mandi junub (janabah) dengan niat menghilangkan hadats besar.
Tayammum menurut bahasa berarti Al-Qashdu (sengaja atau tujuan tertentu). Sedangkan menurut istilah syara’, tayammum adalah sengaja mencari debu untuk mengusap wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu’ untuk melaksanakan shalat. Dengan kata lain, tayammum adalah mengusap wajah dan kedua pergelangan tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu’ atau mandi.
b.      Dalil tentang wudhu’ pada surat Al-Maidah: 6
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 ÇÏÈ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”,            
Dalil tentang Ghusl pada surat Al-Maidah: 6, dan surat An-Nisa’: 43
Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) “̍Î/$tã @@‹Î6y™ 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós?
 “….(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (an-Nisa` : 43)
Dalil tentang Tayammum pada surat Al-Maidah: 6, dan surat An-Nisa’: 43
bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!$y_ Ó‰tnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB [ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù #Y‰‹Ïè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ‰÷ƒr&ur 3
¨bÎ) ©!$# tb%x. #‚qàÿtã #·‘qàÿxî ÇÍÌÈ  
Artinya:
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air. Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”. (an-Nisa` : 43)

c.       Hadist cara bertayammum yang di ajarkan oleh Rasul
اجنبن فلم اصب المـاءفـتمعـكـت فى الصعـيـد وصلـيـت, فـذكـرت ذلك للنبي صلى الله
عليه وسلم فـقـال : انما يكفـيـك هـكذا. وضرب النبي صلى الله عليه وسلم بكفيه الارض
ونفخ فيـهما ثـم مسح بـهما وجهه وكـفـيه.
Artinya:
“Saya berjunub, dan tidak memperoleh air. Karena itu saya pun berguling-guling di atas tanah, lalu saya sembahyang. Hal itu saya terangkan kepada Nabi. Maka beliau berkata: Sebenarnya cukup bagi engkau begini. Dan Nabi pun memukul tanah dengan dua telapak tangannya, kemudian beliau meniup pada keduanya. Setelah itu beliau menyapu mukanya dan dua telapak tangannya”. (H.R. Ahmad, Al Bukhari dan Muslim dari Ibn Yasir.



Share:

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com