Setiap langkah yang dilalui selalu ada proses pembelajaran yang dapat diambil hikmahnya, baik itu berupa keindahan maupun keburukan. Sehingga disetiap tahapan-nya harus adanya perenungan sehingga menjadi pribadi yang lebih baik dan indah dihari-hari selanjutnya.
Minggu, 10 Juni 2012
Jumat, 08 Juni 2012
Sholat
Shalat Wajib
Setiap muslim tentu mengetahui dan pernah mengerjakan sholat baik itu yang wajib maupun yang sunnah, sehingga dengan demikian secara langsung kita juga mengetahui syarat, rukun serta pengertian sholat itu sendiri. Namun demikian penulis ingin sekedar mengingatkan dan menjadikan tulisan ini sebagai manuskrip sehingga sedikit tulisan tentang masalah sholat ini, walaupun sedikit dan sangat ringkas moga-moga berguna bagi penulis sendiri maupun pembaca. Selanjutnya penulis tidak menutup kritik dan saran tentang tulisan ini.
Selamat membaca.
1. Pengertian
shalat dan dasar hukumnya
Kata
shalat berasal dari bahasa Arab ash-shalah
yang berarti doa, menurut istilah syariat (hukum) Islam berarti serangkaian
ibadah yang berupa ucapan dan gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan syarat dan rukun tertentu.
Secara
umum shalat ada dua macam, yaitu shalat wajib (shalat fardhu) dan sholat
sunnah, diantara sholat wajib tersebut adalah sholat lima waktu sehari semalam,
yakni sholat zhuhur, ashar, magrib, isya, dan sholat subuh. Adapun hukum
melaksanakan sholat lima waktu ini adalah fardhu ‘ain.
Ketentuan
wajibnya shalat lima waktu ini disebutkan dalam Al-Quran, diantaranya adalah
surat Al-Baqarah ayat 43:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku' (Al-Baqarah 2: 43)
2. Syarat-syarat
sholat
Adapun syarat sholat adalah:
a.
Islam
b.
Baliq
c.
Suci dari haid
dan nifas bagi perempuan
d.
Sehat rohani
e.
Telah sampai dakwah
atau ajakan bahwa sholat itu wajib
Kemudian syarat sah sholat adalah
sebagai berikut:
a.
Suci dari
hadast kecil maupun besar
b.
Menutup aurat
c.
Telah masuk
waktu sholat
d.
Menghadap ke
arah kiblat
e.
Mengetahui
tatacara sholat
3. Rukun
sholat
Rukun
sholat ada tiga belas, yaitu:
a.
Niat
b.
Berdiri
c.
Membaca
takbiratul ihram
d.
Membaca surat
Al-Fatihah
e.
Ruku’
f.
I’tidal
g.
Sujud
h.
Duduk diantara
dua sujud
i.
Duduk tasyahud
akhir
j.
Membaca
tasyahud akhir
k.
Membaca
sholawat atas nabi Muhammad Saw
l.
Mengucap salam
m.
Tertib
4. Sunnah-sunnah
sholat
Sunnah-sunnah sholat adalah:
·
Membaca
basmallah sebelum melakukan sholat
·
Mengangkat
kedua tangan ketika membaca takbiratul ihram
·
Mengangkat
kedua tangan ketika akan ruku’, berdiri dari ruku’, dan berdiri dari tasyahud
awal
·
Meletakkan
telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri dan kedua tangan diletakkan
dibawah dada
·
Melihat kearah
tempat sujud selain ketika membaca asyhaduallailahaillallah,
karena pada saat itu pandangan tertuju ke arah telunjuk tangan kanan
·
Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram dan
sebelum membaca surat al-fatihah
·
Membaca ta’awwudz sebelum membaca surat
al-fatihah pada rakaat pertama
·
Diam sebentar
sebelum dan sesudah membaca al-fatihah
·
Membaca amin
sehabis membaca al-fatihah
·
Membaca ayat
Al-Quran sesudah membaca surat al-fatihah pada rakaat yang pertama dan kedua
·
Ma’mum
disunnahkan mendengarkan bacaan Al-Quran imam
·
Mengeraskan
bacaan surat al-fatihah dan ayat Al-Quran pada sholat subuh dan dua rakaat
pertama sholat magrib dan isya
·
Membaca takbir
ketika perpindahan gerakan sholat kecuali ketika I’tidal
·
Membaca
sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’
·
Membaca doa
setelah bangkit dari ruku’
·
Meletakkan
kedua telapak tangan diatas kedua lutut ketika ruku’
·
Membaca tasbih
tiga kali ketika ruku’ dan sujud
·
Membaca doa
ketika duduk antara dua sujud
·
Melakukan duduk
iftirasy dan tawarruk
·
Duduk sebentar
(duduk istirahat) sesudah sujud kedua sebelum berdiri
·
Bertelekan
ketempat sholat ketika hendak berdiri dari duduk
·
Membaca doa
setelah tasyahud akhir
·
Mengucapkan
salam yang kedua
5. Yang
membatalkan sholat
ü Meninggalkan salah satu rukun dan syarat sholat
ü Berkata-kata dengan sengaja diluar bacaan sholat
ü Bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut selain
gerakan sholat
ü Makan dan minum.
By. Restu Andrian.
Sabtu, 02 Juni 2012
Cinta Rihoen
Kata Cinta sudah tidak asing lagi ditelinga kita
semua, dari yang remaja hingga dewasa maupun yang tua bahkan anak-anak pun kini
sering menggunakan kata/ungkapan/istilah cinta ini. Sehingga pengertian Cinta
itu sendiri dimaknai dengan beragam makna oleh setiap orang.
Tidak terkecuali seorang teman kita yang sangat
suka mengekpresikan dirinya dengan "kepanikan"
berikut ini:
Teman kita ini memberi dan memakaikan link
Facebook nya dengan nama Rihoen Sweet[1], walaupun demikian nama
tersebut bukanlah nama yang sesungguhnya yang dimiliki oleh wanita kelahiran 31
Mai 1990 ini. Ia lebih suka memakai nama Rihoen Sweet di dunia maya termaksud
media sosial Facebook.
Pada suatu ketika penulis pernah bertanya
kepada Rihoen Sweet dengan menuliskan pertanyaan di Wall Facebook nya
dengan pertanyaan:
"Ketika Cinta Bertasbih[2], apa yang akan anda
lakukan...?"
Wanita yang bernama lengkap "Nisaul
Kamila" ini mengutarakan panjang lebar tentang hal tersebut, sebagaimana
berikut ini:
Cinta adalah anugrah yang terindah yang
diberikan ALLAH SWT AZZA WAJALLA kepada setiap Qalbu insan. Maka
tempatilah cinta itu kepada sang khaliq, ALLAH SWT-lah yang telah
menakdirkan cinta itu datang dan yang nantinya menyatukan cinta itu.
Kerjakanlah perintah-nya dan jauhilah
larangan-nya. Dan bersyukurlah kepada ALLAH SWT yang telah merangkaikan
kisah indah dari sebuah perjalanan cinta, dan insan tidak akan mampu
menggenggamnya sendiri tanpa campur tangan sang khaliq. Dan ALLAH SWT yang
selalu memiliki cara untuk mendekatkan hamba yang dicintainya melalui salah
satu cinta.
CìNTA semestinya BERHULU Dengan ìMAN bermuara
dengan taqwa dan kebersihanan jiwa. dan bukan cinta yang menyeret kenìstaan
Murka /Kemaksiatan.
Cinta yang pertama hanyalah cinta kepada ALLAH
SWT, Dan selanjutnya cinta tersebut, suatu hari akan ana berikan kepada
seorang yang tepat yang diridhoi ALLAH SWT yang bisa membimbing di dunia dan di
akhirat.
"Mencintainya karena
ALLAH SWT dan ìzinNYA".
Tentunya teman-teman yang lain memiliki
penafsiran dan makna sendiri tentang kata yang sangat fenomenal ini, “Cinta”!
Maka untuk siapa dan kepada siapa cinta
teman-teman akan berlabuh dan bagaimana cara teman-teman mengekpresikan cinta
itu sendiri.?????!!!!!!!
Semoga hidup kita penuh dengan cinta serta kasih
Amin.
[1] http://www.facebook.com/rihoen
[2] Ketika Cinta Bertasbih merupakan
sebuah judul film dan juga merupakan Sound track
sebuah lagu oleh Melly Goeslow. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Ketika_Cinta_Bertasbih
Jumat, 18 Mei 2012
Dilarang Bersedekah
Dilarang
Bersedekah
Pengemis bukan-lah pemandangan yang
biasa lagi bagi masyarakat kota Banda Aceh dan sekitar-nya kemanapun anda
melangkah anda pasti akan menemukan para pengemis yang meminta belas kasih
dengan berbagai alasan dan gaya masing-masing dengan tujuan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya. Media di Aceh dan luar Aceh sangat banyak memuat berita
tentang banyaknya pengemis di Aceh diantaranya adalah Waspada Online dengan
judul berita “Pengemis Menjamur di Banda
Aceh” tertanggal Selasa 23 Agustus 2011 01:23. Selain itu OkeZone.com juga memuat
berita yang berjudul, “Duh, Menjamurnya
Pengemis di Kutaraja” tertanggal Jum'at, 26 Agustus
2011 03:46 wib.Dan
banyak media lain-nya yang menggambarkan banyaknya pengemis yang berkeliaran di
Aceh khususnya Banda Aceh.
Fenomena
tersebut tentu sangat memalukan nama baik Aceh dimana Aceh diyakini merupakan
salah satu daerah terkaya di Indonesia, dengan berbagai sumber daya alam-nya.
Selain itu sebagai daerah yang satu-satunya di Indonesia yang menerapkan
Syariat Islam sangat tidak wajar dan memalukan dimana sebagian besar
masyarakat-nya beragama Islam dimana Islam sendiri secara tegas melarang
umat-nya untuk mengemis baik melalui Al-Quran maupun Hadist Rasullullah Saw.
Dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya meminta-minta sama
seperti seseorang menggores wajahnya sendiri kecuali jika dia meminta kepada
penguasa atau meminta karena darurat”. (Sunan Turmudzi: 2/65 no: 681 dan dia berkata: Hadits hasan shahih).[1]
Berdasarkan hadist
yang tersebut diatas bahwasanya Rasulullah Saw telah melarang umat Islam untuk
meminta-minta terkecuali memang benar-benar dalam keadaan darurat.
Meminta-minta merupakan pekerjaan yang sangat hina dan pekerjaan ini sangat
tidak di-ridhoi oleh Allah Swt, tidak ada alasan untuk seseorang mengemis atau
meminta-minta melainkan orang yang melaksanakan perbuatan tersebut adalah
pemalas.
Semua orang
Islam didunia juga mengetahui bahwasanya perbuatan meminta-minta merupakan
perbuatan yang tidak baik, namun demikian apa yang terjadi di dalam realita kehidupan,
tidak sedikit masyarakat Islam didunia khusus-nya Aceh yang ingin mengumpulkan
harta dengan mudah dan cepat tanpa harus bekerja dengan jalan mengemis serta
memelas kasih kepada orang lain. Padahal Rasulullah telah bersabda dalam
hadist-nya untuk meminta-minta demi untuk menjadi kaya karena-nya, sebagaimana
yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu bahwa Nabi shallallahu‘alaihi
wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang meminta-minta
harta orang lain untuk dikumpulkannya maka sungguh dia telah meminta bara api
jahannam, maka hendaklah dia mempersedikitnya atau memperbanyaknya”.(Shahih
Muslim: 2/720 no: 1041).[2]
Tumbuh
suburnya pengemis di seluruh Indonesia khusus-nya di Aceh terutama Kota Banda
Aceh tidak dapat dipisahkan dari partisipasi para dermawan yang senantiasa
selalu memberi dan membantu para pengemis yang datang pada mereka, dengan
alasan karena kasihan, merasa iba dan lain sebagainya.
Memberi
sedekah kepada pengemis memang benar dianjurkan dalam Islam, karena menurut
Islam sebagian harta orang Islam terdapat harta para fakir miskin sebagaimana
ayat Al-Quran berikut:
þÎÇÊÒÈ
Artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
(Az-Dzariyat: 19).[3]
ÏÇËÐÌÈ
Artinya:
(Berinfaqlah) kepada orang-orang
fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha)
di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara
diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka
tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang
kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
(Al-Baqarah: 273).
Namun
demikian sebagai seorang yang bijak, kita harus selalu selektif untuk memberi
segala sesuatu kepada orang lain, terutama kepada pengemis yang banyak tersebar
dimana-mana yang sangat menganggu dan meresahkan masyarakat dengan mimik wajah
sedih mereka serta baju robek yang kumuh untuk memikat mangsa.
Rabu, 09 Mei 2012
HABA PEU INGAT (Renungan)
ketika anda muda seakan anda ingin hidup untuk selama nya di dunia karena banyak cinta di sana, akan tetapi ketika anda menua dimana anak-anak anda sudah mulai lupa dengan anda ketika pendamping hidup anda telah tiada, di saat cinta tidak berpihak pada anda, di kala itu lah anda seakan bosan dengan kehidupan dunia.
Pada saat itulah air mata anda akan menetes, di kala anda mengenang masa-masa ketika anda muda, dimana kala itu anda masih sehat, tampan, cantik, dan seakan dunia milik anda di tambah dengan cinta yang selalu berpihak pada anda, akan tetapi di masa-masa keemasan tersebut anda melupakan suatu tugas dari sang khalik, yaitu beriman kepadanya dengan cara menjalani segala perintah nya serta menjauhi semua larangan nya.
Anda sering mendengar tentang ungkapan "dunia adalah persinggahan", dimana manusia ibarat penumpang di dalam sebuah kapal yang sedang berlayar dan kemudian dimana kapal tersebut berlabuh sejenak, dan memberi kesempatan pada para penumpang untuk mencari bekal sebanyak-banyaknya, tempat tersebut adalah dunia, akan tetapi banyak diantara anda yang mengabaikan serta melupakan-nya, ketika anda diberi kesempatan itu anda menyia-nyiakan nya, hingga saat di mana waktu yang diberi telah usai, dan anda belum mengumpulkan bekal apa pun untuk bekal perjalanan anda, namun apalah yang hendak di lakukan, kala itu anda sudah harus melanjutkan perjalan, mau tidak mau anda melangkah dan melanjutkan perjalan anda dengan wajah murung dan air mata berlinang karna penyesalan menyelimuti diri anda. dan ketika itu tiada yang dapat membantu anda.!! dan anda di golongkan kedalam orang yang merugi.,
diri pribadi tidak terkecuali sudah barang tentu tidak ingin merugi di dunia maupun di akhirat, tapi apa yang sudah anda lakukan untuk mengantisipasi terjadi nya kerugian pada jati diri anda sehingga mengakibatkan kehidupan anda menjadi merana serta melarat.!! Berpegang kepada kitab Al-Quran dan Al-Hadis merupakan pilar yang utama yang sudah tentu setiap umat muslim mengetahuinya, walaupun terkadang mereka lupa akan hal tersebut.
kemudian tidak terlepas dari penguasaan serta penerapan nilai-nilai keislaman di dalam kehidupan dengan hidup berdasarkan rukun islam, yang mana rukun islam adalah 5 subtansi yang menggambarkan ciri khas umat islam dimana pun ia berada;
- mengucap 2 kalimat syahadat
- sembahyang / sholat sehari semalam 5 waktu
- puasa di bulan ramadhan
- membayar zakat
- serta naik haji ke baitullah (mekah dan madinah) bagi orang yang mampu*.
ketika ke 5 substansi tersebut telah terpenuhi maka anda akan benar-benar menjadi islam sejati dan insya allah anda akan hidup bahagia dunia akhirat, serta menjadi penenang hati yang sedang gundah, obat hati bagi hati yang terluka, pendingin bagi jiwa yang panas, dan penetral untuk pikiran yang tidak sehat.
di dalam Islam juga mempunyai 6 jalan menuju keimanan yang indah menurut islam, ke 6 jalan tersebut lebih dikenal di dalam islam dengan rukun iman,yaitu;
- percaya kepada allah
- percaya kepada malaikat
- percaya kepada rasul
- percaya kepada kitab
- percaya kepada hari kiamat
- percaya qada dan qadar yang telah di tentukan allah.
Ketika anda memiliki ke 6 pilar tersebut telah terpenuhi dikala itulah hidup semakin indah dimana jiwa anda insya allah akan selalu tenang, hidup anda akan bahagia walau anda tidak mempunyai harta melimpah, dan jabatan yang tinggi, karena seindah-inda kebahagiaan adalah keimanan yang kokoh.
Selasa, 08 Mei 2012
Pengertian Peradilan, Pengadilan dan Peradilan Agama
Berikut akan ditampilkan dua model atau dua macam bentuk timbangan, timbangan pertama adalah timbangan tempo dulu yang amat sangat "jadul" dimana diyakini keakuratan dari pada hasil timbangan sangat lemah atau dapat dikatakan margin error- sebesar 1-2%.
Selanjutnya timbangan kedua adalah timbangan digital, atau timbangan laboratorium yakni timbangan yang kerap digunakan dan terdapat di laboratorium, khususnya laboratorium kimia. dimana timbangan jenis ini keakuratan dari pada hasil timbangan sangat valid, tepat, dan cepat.
demikian sekilas penjelasan tentang timbangan, dimana para pembaca dapat membaca tentang masalah ini lebih lanjut pada tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan timbangan.
Di Indonesia atau mungkin dieluruh dunia keadilan ditandai atau dilambangkan dengan timbangan yang berbentuk jadul, sebagaimana yang telah disebutkan diatas timbangan tersebut sangat tidak akurat sehingga hasil dari timbangan juga ikut terpengaruh. Demikian pula bila dibawa kedalam kondisi dan situasi pengadilan sehingga hasil pengadilan di Indonesia khusus-nya selalu tidak berpihak dan dianggap tidak adil, menurut hemat penulis ini merupakan dampak dari pada pemakaian lambang dan simbul yang tidak sesuai yang mana sebuah lambang tersebut dapat mempunyai makna filosofis yang tinggi sehingga membawa dampak psikologis yang sangat berarti.
Sehingga apabila masyarakat ingin mendapat hasil pengadilan yang adil sebagaimana timbangan digital mendapat hasil dari pada timbangan-nya maka pemerintah mesti mengganti timbangan "jadul" menjadi timbangan "digital".
Sebelum membahas tentang "timbangan" lebih lanjut ada baik-nya penulis sedikit membahas tentang peradilan, pengadilan yang dikutip dari sebuah makalah, sebagai berikut:
Pengertian Peradilan, Pengadilan dan Peradilan Agama
Dalam
kamus Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara
peradilan.[1]
Peradilan juga dapat diartikan suatu proses pemberian keadilan disuatu lembaga.[2]
Dalam kamus Bahasa Arab disebut dengan istilah qadha yang berarti menetapkan, memutuskan, menyelesaikan,
mendamaikan. Qadha menurut istilah adalah penyelesaian sengketa antara dua
orang yang bersengketa, yang mana penyelesaiannya diselesaikan menurut
ketetapan-ketetapan (hukum) dari Allah dan Rasul. Sedangkan pengadilan adalah
badan atau organisasi yang diadakan oleh negara untuk mengurus atau mengadili
perselisihan-perselisihan hukum.[3]
Peradilan
Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada
orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi
Agama. Sebagai lembaga peradilan, peradilan agama dalam bentuknya yang
sederhana berupa tahkim, yaitu lembaga
penyelesaian sengketa antara orang-orang Islam yang dilakukan oleh para ahli
agama, dan telah lama ada dalam masyarakat indonesia yakni sejak agama islam
datang ke Indonesia.
Peradilan
disyari’atkan di dalam Al Quran dan hadits Nabi. Sebagaimana dijelaskan di
dalam Al Quran surah al-Maidah ayat 49 :
“Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah
diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah
diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan
Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.
Dan
hadits yang menunjukkan pensyari’atan peradilan adalah :
إِذَا
حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْوَانِ، وَاِذَاحَكَمَ
فَاجْتَهَدَ ثُمَّ
اَخْطَاءَ
فَلَهَ اَجْرٌ
“Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ia benar, maka ia
memperoleh dua pahala dan apabila ia berijtihad namun salah, maka ia memperoleh
satu pahala”.[4]
Note: Dikutip dari makalah Materi PAI II pada Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, yang berjudul Peradilan Dalam Islam, yang disusun oleh Nur Raihani dan Jumiati.
[1] Cik
Hasan Basri, Peradilan Agama di
Indonesia, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 2.
[2] Mohammad
Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan tata
Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2005), hal. 278.
[3] Cik
Hasan Basri, Peradilan Agama di Indonesia…,
hal. 3.
[4]
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al
Wajiz, (Bogor: Daar Ibnu Rajab, 2001), hal. 776.
Selasa, 01 Mei 2012
Bank dan Bunga-nya bag.2
************
Mayoritas
masyarakat khususnya masyarakat Islam meyakini bahwasanya Bunga Bank dikatagorikan kedalam Riba hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya
pendapat para fuqaha’ dan ulama, yang menyatakan dan menfatwa bahwa bunga dan
riba adalah sama dan dinyatakan haram. Hal tersebut senada dengan ayat Al-Quran
surat Al-Baqarah, (2: 278-279) yang berbunyi:
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al-Baqarah, 2:
278-279).
Dan hal tersebut juga dipertegas oleh fatwa
ulama dan fuqaha’ yang tersebut di dalam keputusan lembaga Islam Internasional
diantaranya:
·
Dewan studi Islam Al-Azhar, Cairo, dalam konferensi DSI
Al-Azhar, Muharram 1385 H/Mei 1965 M, memutuskan bahwa “Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah Riba yang diharamkan”.
·
Keputusan Mukhtamar Bank Islam II,
Kuwait, 1403 H/1983 M.
·
Majma’ Fiqh Islam, Organisasi Konferensi
Islam, dalam keputusan No. 10 majelis Majma’ Fiqh Islami, pada konferensi OKI
ke II, Jeddah - Arab Saudi 10-16 Rabi’utsani 1406 H / 22-28 Desember 1985 M, memutuskan
bahwa: “Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah
tidak mampu membayarnya, demikian tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari
permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara
syariah.
·
Rabithah Alam Islami, dalam keputusan
No. 6 sidang ke-9, makkah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa “bunga bank yang
berlaku dalam perbangkan konvensional adalah riba yang diharamkan”.
·
Jawaban Komisi Fatwa Al-Azhar, 28
Februari 1988.[1]
Selain
dalam lembaga islam internasional, lembaga-lembaga islam dalam negeri ataupun
nasional juga pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bunga bank adalah
haram, diantaranya adalah:
·
Nahdatul Ulama, pada Bahtsul Masail,
Munas Bandar Lampur, 1992.
·
Majelis Ulama Indonesia, pada lokakarya
Alim Ulama, Cisarua 1991.
·
Lajnah ulama Komisi Fatwa se-Indonesia,
pada Silaknas MUI, 16 Desember 2003
·
PP Muhammadiyah, Fatwa Majelis Tarjih
Muhammadiyah no.8, Juni, 2006. Diumumkan pada Rakernas dan Bussiness Ghatering Majelis Ekonomi Muhammadiyah, 19-21 Agustus
2006.[2]
Kemudian
Ascarya menambahkan, bahwa ada berbagai pihak dengan berbagai argumentasi
menyatakan bahwa bunga tidak sama dengan riba. Menurut beliau setidaknya ada
Sembilan pendapat yang mereka kemukakan, diantaranya:
·
Boleh mengambil bunga karena darurat.
Namun, kondisi darurat tidak terpenuhi karena menyimpan uang tidak harus di
bank. Selain itu, sekarang lembaga keuangan syariah telah tersebar hampir
diseluruh pelosok bumi.
·
Pada tingkat wajar, tidak mengapa bunga
dibebankan. Namun tingkat bunga yang wajar sangat subjektif tergantung waktu,
tempat, jangka waktu, serta jenis dan skala usaha.
·
Opportunity
lost
yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain. Namun,
di dunia ini tidak ada yang bisa memastikan seseorang akan berhasil atau tidak.
·
Bunga
untuk konsuntif dilarang, tetapi untuk produktif dibolehkan. Namun, produksi
pada dasarnya adalah konsumsi barang-barang modal dan konsumsi itu sebenarnya
memproduksi zat lain, seperti energy dan kerja.
·
Uang sebagai komoditi; karena itu ada
harganya, dan harga uang itu adalah bunga (Boehm-Bowerk). Namun, uang tidak
dapat disamakan sebagai komoditi karena tidak memenuhi sifat barang dan jasa
sehingga tidak dapat dijual atau disewakan. Uang hanya merupakan alat tukar.
·
Bunga sebagai penyeimbang laju imflasi.
Namun, tingkat inflasi dapat mencapai nol atau negatif (deflasi) sehingga alas
an itu tidak relevan.
·
Bunga sebagai upah menunggu (Abstinence Concept, senior, Irving
Fisher). Namun, motif menitipkan uang selain keuntungan juga karena keamanan
dan likuiditas.
·
Nilai uang sekarang lebih besar dari
pada nilai uang masa depan (Time Value of
Money). Namun, nilai uang dapat turun, tetap, atau naik (seperti butir ke
6).
·
Dizaman Nabi tidak ada bank, dan bank
bukan Syakhsiyyah Mukallafah (yang
terkena kewajiban menjalankan hokum syariah). Namun, hokum syariah meliputi
semua sendi kehidupan manusia.[3]
Dari
argumentasi diatas yang menyatakan bahwa bunga tidak sama dengan riba semua
memakai kata hubung “namun” untuk
membatasi ruang lingkup dari upaya membolehkan bunga bank. Dengan kata lain
argumentasi diatas secara tidak langsung menyatakan bahwa pendapat tentang
bunga bank tidak termaksud riba adalah lemah. Dalam kamus bahasa Indonesia kata
“namun” berarti kata penghubung antar
kalimat untuk menandai perlawanan.[4]
*Paper ini disampaikan pada mata kuliah Masail Fiqiyah di IAIN AR-RANIRY dengan judul BANK, BUNGA, HADIAH, HIBAH DAN
SOGOK DALAM ISLAM yang disusun oleh RESTU ANDRIAN dan SAFRIZAL, serta dibimbing dan di fasilitator oleh Musradinur. SPd.I, M.S.I











