Miskin dilarang Menikah(
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.(An-Nur:32)
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak
teman-teman serta saudara-saudara yang berada disekeliling kita takut untuk
menikah, dengan berbagai alasan yang dikemukakan salah satunya adalah karena
merasa belum mampu untuk menghidupi kehidupan keluarganya dimasa mendatang,
teman-teman serta saudara-saudara kita yang muda-muda tersebut terlalu takut
akan masa depan dan penghidupan anak-anak mereka dimasa mendatang.
Ditambah lagi dengan adanya adat
istiadat yang menetapkan jumlah mahar dalam pernikahan yang sangat tinggi, sehingga
seorang pria muda terutama yang berpenghasilan dibawah rata-rata menjadi sangat
frustasi karena tidak dapat meminang wanita yang dicintai.
Alasan tersebut sangat rasional karena dengan
situasi perekonomian bangsa yang sangat tidak menentu, harga bahan pokok yang
sangat tinggi, ditambah lagi dengan sempitnya lapangan kerja yang tersedia dari
berbagai sektor. Hingga
Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang.
Jumlah ini menurun 470 ribu orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59
juta orang (Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan dalam jumpa pers
di kantornya, Kamis 5/5/2011 yang dikutip oleh Finance.Detik.com).
Walaupun demikian penurunan
jumlah penganguran tersebut tidak tampak dan tidaklah berdampak besar bagi
rakyat Indonesia khususnya bagi rakyat yang kemampuan ekonominya menengah kebawah.
Dengan tingginya jumlah pengangur
di dalam masyarakat tentulah hal tersebut
diiringi dengan meningkatnya kegiatan kriminalitas didalam masyarakat,
sebagaimana Abu Bakar mengatakan: khusus kejahatan konvensional, pada semester
I 2007 terjadi 153.283 kasus dan pada semester I tahun 2008 meningkat menjadi
155.413 kasus atau 1,39 persen (detikinformatika.com). Selanjutnya beliau
menambahkan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan konvensional adalah pencurian
dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor,
penganiayaan berat, pembunuhan, pemerkosaan, uang palsu, perjudian,
penggelapan, penipuan, perusakan, dan pemerasan. Yang mana dari sekian
banyak kejahatan yang dilakukan tersebut masih dikatagorikan kepada kelas
ringan atau “teri”.
Jadi dengan demikian sangatlah beralasan
bagi seorang pemuda atau bagi seseorang untuk menunda atau bahkan berencana
tidak menikah karena tidak mampuannya didalam sektor ekonomi. Karena walau
bagaimanapun masalah ekonomi adalah masalah yang sangat sensitif.
Akan tetapi sebagai bangsa yang berlandaskan
“ketuhanan yang maha esa”, maka
problematika tersebut janganlah terlalu ditanggapi serius, dan jangan pula
berputus asa, sebagaimana ayat yang tersebut diatas, tuhan yakni Allah swt
telah menanggung rezeki setiap hambanya dan Allah swt juga akan menanggung dan
menyediakan rezeki kepada setiap anak adam yang akan terlahir dan yang telah
lahir kedunia ini.
Walaupun demikian, sebagai seorang
muslim yang beriman tentunya rezeki yang telah dijanjikan oleh Allah swt
tersebut didalam Al-Quran harus dijemput dan dicari, dengan cara berusaha. Serta
tidak senantiasa hanya berdoa dengan menegadahkan tangan selama sehari semalam,
dan juga tidak dengan berusaha tanpa berdoa. Namun keduanya harus seimbang,
yakni: berusaha dengan sekuat tenaga dan berdoa dengan ikhlas serta tulus.
Kemudian dari itu setiap adat yang ada
didalam bermasyarakat tersebut bukanlah sebuah syariat, sehingga bila suatu
saat kelak tidak dilaksanakan maka tidak akan berdosa.
Bila rezeki untuk hidup didunia telah
dijamin oleh sang khalik maka mengapa harus takut menikah…….!!!!!!???
Maka dari sekarang janganlah sungkan-sungkan
dan takut menikah, bila sudah siap lahir serta batin maka laksanakanlah
pernikahan tersebut karena menikah merupakan salah satu dari pada sunnah Rasul.
Selain itu dengan adanya pernikahan maka seseorang akan terhindar dari
perbuatan zina.
Dan sebagai seorang muslim yang khaffah
maka selektiflah dalam memilih pendamping hidup, yakni pendamping yang dapat
menentramkan jiwa jikalau anda sedang “galau” dan penyejuk dikala terik, serta
pengingat jikala hilaf. sehingga kelak hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin.