Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Senin, 17 Desember 2012

Strategi kepemimpinan Khulafaur Rasyidin

o   Abu Bakar Ash-Shidiq
1.      Menerapkan cara memimpin sebagaimana yang diterapkan oleh Rasulullah SAW.
2.      Mengutamakan agama sebagaimana beliau memberantas kaum musyrik dan orang yang ingkar terhadap zakat.
3.      Memecahkan masalah internal yang terdapat di dalam kubu umat Islam pada masa itu.
4.      Setelah permasalahan ummat terselesaikan barulah beliau meningkatkan pada lingkup yang lebih luas yaitu permasalahan di dalam negeri.
5.      Dan pada akhirnya setelah permasalahan di dalam negeri terselesaikan maka beliau memulai langkahnya ke luar negeri dengan membebaskan beberapa daerah dengan tujuan penyiaran Islam dalam ruang lingkup yang lebih luas.
Dalam hal ini Abu Bakar merupakan seorang sosok pemimpin yang tegas, dan teguh memegang kebenaran, serta beliau sangat gentar di dalam memberantas gerakan yang menyalahi aqidah tanpa member sedikitpun ruang untuk mereka bergerak, Abu Bakar lebih mengutamakan pembangunan aqidah para umat ketika itu sebelum beliau mulai membangun ketahap selanjutnya.


o   Umar bin Khatab
Umar bin Khatab dikenal sebagai pemimpin yang tegas dank eras, sehingga beliau mendapat julukan, “singa padang pasir”, dibawah kepemimpinanya Islam berkembang dengan pesat karena beliau sangat banyak melakukan ekspasi, masanya juga dikenal dengan, “futuhat al-islamiyyah” (perluasan wilayah Islam).
Adapun strategi yang dilakukan adalah:
a.       Meneruskan perjuangan khalifah Abu Bakar dengan memperluas wilayah Islam melalui ekspansi militer.
b.      Menertibkan administrasi Negara dengan membentuk Baitul Mal.
c.       Menyusun kepala-kepala daerah karena ketika itu wilayah Islam sudah sangat luas.
d.      Membentuk beberapa dawan dan organisasi untuk mempermudah pemerintahan dan efektifitas tanggung jawab.

o   Ustman bin Affan
Ustman bin Affan adalah seorang yang kaya raya dan dermawan, pada masa Rasulullah SAW beliau menjadi sekretaris Rasulullah SAW dan pada masa Abu Bakar beliau menjadi penasehatnya.
Strategi yang dilakukan oleh Ustman bin Affan adalah:
1.      Membangun bendungan agar terhindarnya banjir dikota-kota.
2.      Membangun jembatan-jembatan, jalan-jalan serta berbagai infrasruktur yang memudahkan masyarakat ketika itu.
3.      Memperluas mesjid nabawi.
4.      Serta mengangkat orang-orang yang dianggap mampu sebagai khalifah-khalifah di daerah dan mengisi jabatan penting lainya.

  
o   Ali bin Abi Thalib
Selama masa kepemimpinannya banyak pergolakan-pergolakan yang terjadi, hampir tidak ada hari-hari yang dianggap stabil. Diantara langkah-langkah yang diambil dalam masa pemerintahannya adalah:
1.      Menonaktifkan pejabat yang diangkat oleh Ustman bin Affan karena menurut beliau pemberontakan yang terjadi merupakan sebab dari keteledoran mereka.
2.      Menarik kembali tanah-tanah yang di hadiahkan khalifah Utsman bin Affan kepada penduduk dan keluarganya.
3.      Mengembalikan fungsi Baitul Mal.

By. Restu
Note: Dikutip dari berbagai buku.
Share:

Selasa, 27 November 2012

Pemilihan kepemimpinan pada masa Khulafaur Rasyidin


Model- model pemilihan kepemimpinan pada masa Khulafaur Rasyidin
o   Model pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah
Semasa hidup nya, Rasulullah tidak pernah menitipkan pesan dan menunjuk siapa kelak yang akan menjadi pengganti dan penerus atas kepemimpinan-nya, sehingga sepeninggal beliau terjadilah beberapa perselisihan ketika proses pengangkatan khalifah khusus nya antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, dan pada akhirnya setelah dilakukan musyawarah ditemukan sebuah kesepakatan bersama.
Sepeninggal Rasulullah Abu Bakar menjadi khalifah penggantinya dengan cara Demokrasi/Musyawarah/Konsensus antara kaum Anshar dan Muhajirin. Adapun dasar kesepakatan tersebut adalah:
a.       Abu Bakar adalah orang pertama orang yang mengakui peristiwa Isra’ Mikraj.
b.      Beliau juga orang yang ikut bersama Rasulullah SAW ketika hijrah ke Yastrib.
c.       Ia juga orang yang sangat gigih dalam melindungi orang yang memeluk agama Islam dan ketika Rasulullah SAW sakit, Abu Bakar menggantika nya sebagai imam.
Adapun proses pemilihan nya adalah, pada awalnya kaum Anshar menawarkan Saad bin Ubadah sebagai khalifah dari golongan mereka, dan Abu Bakar menawarkan Umar bin Khatab dan Abu Ubaidah serta berkata kaum Muhajirin telah di istimewakan oleh Allah SWT karena pada permulaan Islam mereka telah mengakui Muhammad sebagai nabi dan tetap bersamanya dalam situasi apapun, sehingga pantaslah khalifah muncul dari kaum Muhajirin.
Dan kemudian Umar menolak usulan dari Abu Bakar dan berkata Abu Bakarlah yang pantas menjadi khalifah dari kaum Muhajirin, dan setelah sekian lama perdebatan akhirnya keputusan jatuh kepada Abu Bakar dan Umar mengucapkan sumpah setianya lalu diikuti oleh Saad bin Ubadah dan diikuti oleh seluruh umat Islam.
o   Model pemilihan Umar bin Khatab sebagai khalifah
Adapun pemilihan Umar bin Khatab sebagi berikut:
a.      Penunjukan Abu Bakar dengan persetujuan rakyat
Abu Bakar sebagai khalifah pertama menunjuk Umar sebagi khalifah penggantinya, penunjukan tersebut berdasarkan dengan bertanya kepada Abdurrahman bin Auf, Ustman bin Affan, Asid bin Hudhair Al-Anshary, Said bin Zaid serta sahabat-sahabatnya dari kaum Muhajirin dan Anshar. Pada umumnya mereka setuju dengan Abu Bakar dan kemudian disetujui oleh kaum muslim dengan serempak.
b.      Proses pemilihan
Ketika Abu Bakar dalam keadaan sakit ia menyeru kepada Ustman bin Affah untuk menulis wasiat yang mana menunjuk Umar bin Khatab sebagai penggantinya dengan maksud agar ketika sepeninggal beliau tidak ada kemungkinan perselisiahan di kalangan umat Islam untuk masalah khalifah.
Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima oleh masyarakat yang segera secara beramai-rama membaiat Umar sebagai khalifah, sehingga keputusan tersebut bukan keputusan Abu Bakar sendiri namun persetujuan umat muslim semua.
o   Model pemilihan Ustman bin Affan
1.      Berdasarkan kesepakatan dewan majelis dan pengumutan suara terhadap dua calon khalifah
Berbeda dengan Umar bin Khatab, pemilihan Ustman berdasarkan kepada konsensus dewan pemilihan khalifah dan juga terdapat dua kandidat kuat yaitu Ustman bin Affan dan juga Ali bin Abi Thalib yang mana pada akhrnya terpilihlah Ustman sebagai khalifah.
2.      Proses pemilihan
Sebelum Umar wafat karena ditikam oleh seoram budak Persia ia telah membentuk sebuah dewan formatur yang bertugas untuk memilih khalifah baru, dewan tersebut terdiri dari Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, dan Saad bin Abi Waqqas.
Setelah Umar bin Khatab wafat dewan yang telah dibentuk tersebut mengadakan rapat, dan dari keenam dewan tersebut empat diantaranya mengundurkan diri dan tinggallah dua calon kuat yakni, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Namun demikian karena kedua orang yang sangat mulia ini tidak gila terhadap kekuasaan dan jabatan mereka saling menuding dan beranggapan bahwa mereka tidak lebih baik dari lawannya, sehingga Ali menunjuk Ustman sebagai khalifah dan begitu juga sebaliknya.
Kerena kejadian tersebut Abdurrahman bin Auf meminta kepada dewan formatur agar rapat ditunda, dengan tujuan menanyakan persetujuan masyarakat ketika itu. Dan pada akhirnya Ustman yang menjadi khalifah pengganti Umar bin Khatab.
o   Model pemilihan Ali bin Abi Thalib
Secara umum dasar pemilihan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah sama dengan pemilihan Ustman bin Affan, hanya saja calon pada masa ini hanya Ali yang menjadi calon tunggal dari dewan pemilihan khalifah.
Adapun proses awal terjadinya pemilihan Ali bin Abi Thalib adalah sebagai berikut:
a.       Pada awalnya Ali menolak untuk diangkat menjadi khalifah, karena melihat dari berbagai sisi dan berbagai pertimbangan pada akhirnya beliau menyutujuinya.
b.      Namun demikian, terpilihnya Ali sebagai khalifah menyisakan beberapa kelompok pemberontak, yang menuntut agar pembunuhan Ustman bin Affan diusut dan pembunuhnya dihukum.

Note: Kumpulan dan ringkasan dari berbagai buku.
By. Restu A.
Share:

Para Khalifah pada Bani Umayyah dan Abbasiyah


Para Khalifah pada Bani Umayyah dan Abbasiyah
Dinasty Umayyah di Damaskus berkuasa selama lebih kurang 90 tahun (661-750 M), selama rentang waktu tersebut dinasty ini dipimpin oleh 14 khalifah yaitu:
1.      Muawiyah bin Abu Sufyan / Muawiyah I (661-680 M)
2.      Yazid bin Muawiyah / Yazid I (680-683 M)
3.      Muawiyah bin Yazid / Muawiyah II (683 M)
4.      Marwan bin Hakam / Marwan I (683-685 M)
5.      Abdul Malik bin Marwan (685-705 M)
6.      Walid bin Abdul Malik / Walid I (705-715 M)
7.      Sulaiman bin Abdul Malik (715-717 M)
8.      Umar bin Abdul Azis / Umar II (717-720 M)
9.      Yazid bin Abdul Malik / Yazid II (720-724 M)
10.  Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M)
11.  Walid bin Yazid / Walid II (743-744 M)
12.  Yazid bin Walid I / Yazid III (744 M)
13.  Ibrahim bin Walid I (744)
14.  Marwan bin Muhammad / Marwan II (744-750 M)

Dinasty Abbasiyah berkuasa sangat lama yakni selama lima abad lebih tepatnya sejak 750-1258 M, tercatat ada 37 khalifah yang pernah memimpin di dalam nya namun, hanya Sembilan khalifah yang benar-benar secara de facto memegang kekuasaan. Berikut Sembilan nama khalifah dari Bani Abbasiyah:
1.      Abu Abbas As-Saffah (750-754 M)
2.      Abu Jakfar Al-Mansur (754-775 M)
3.      Al-Mahdi (775-785 M)
4.      Al-Hadi (785-786 M)
5.      Harun Ar-Rasyid (786-809 M)
6.      Al-Amin (809-813 M)
7.      Al-Makmun (813-833 M)
8.      Al-Mu’tashim (833-842 M)
9.      Al-Watsiq (842-847 M)

By. Restu Andrian.
Share:

Sabtu, 20 Oktober 2012

SEJARAH DAKWAH RASULULLAH PADA PERIODE MEKKAH


Ciri-ciri masyarakat yang dihadapi Rasulullah pada periode Mekkah
Sebelum Islam datang masyarakat mekkah ketika itu masi menyembah berhala-berhala yang di tempatkan di dalam ka’bah, zaman ini juga dikenal dengan zaman jahiliyah. Mekkah merupakan tempat pertama yang di dakwah oleh Rasulullah. Adapun ciri-ciri masyarakat Mekkah ketika itu adalah: 
1.      Menyembah berhala.
2.      Membunuh dan berperang serta berzina selain itu mereka juga senang mengubur anak perempuan hidup-hidup karena pada masa itu melekat sebuah anggapan bahwa mempunyai anak perempuan merupakan sebuah kehinaan yang mendalam.
3.       Persaingan antara keturunan atau kaum ataupun klan-klan yang ada pada saat itu sangat berpengaruh, terutama pada kaum Quraisy dimana saat itu mereka sangat berpengaruh dan mempunyai kekusaan. Sehingga kaum Qurai sangat enggan tunduk kepada nabi Muhammad SAW yang secara garis keturunan berasal dari kaum Abdul Muthalib, karena takut akan kehilangan kekuasaan dan kedudukan.
4.      Taklid kepada nenek moyang, orang-orang di Mekkah sangat kuat memegang teguh kepercayaan nenek moyang mereka. Tradisi tersebut dianggap hal yang mutlak serta membawa keberuntungan dan sangat sulit untuk ditinggalkan.
5.      Membuat ataupun memahat patung adalah salah satu sumber ekonomi masyarakat mekkah saat itu disamping berdagang.
·         Dakwah Rasulullah SAW pada periode Mekkah
Nabi Muhammada merupakan salah seorang anggota bani Hasyim, suatu kabilah yang ada dalam suku Quraisy, ia lahir pada 12 Rabiul Awal tahun Gajah atau bertepatan dengan 20 Agustus 570 M.
Menjelang usia nya yang ke 40 tahun, beliau selalu belkhalwat di gua Hira, sebuah tempat yang terletah beberapa kilometer dari kota Mekkah, di tempat tersebut beliau berusaha menenangkan diri dengan cara bertafakkur. Setelah lama berkhalwat akhirnya pada tanggal 17 Ramadhan tahun 611 M, atas perintah Allah SWT, malaikat Jibril datang kehadapan-nya untuk menyampaikan wahyu pertama, yakni surat Al-‘Alaq ayat 1-5.
Share:

Senin, 17 September 2012

Sekuntum Mawar Berduri

Imam Ibnu Qayyim mengatakan, “Tidak ada batasan cinta yang lebih jelas daripada kata cinta itu sendiri; membatasinya justeru hanya akan menambah kabur dan kering maknanya. Maka batasan dan penjelasan cinta tersebut tidak boleh dilukis hakikatnya secara jelas, kecuali dengan kata cinta itu sendiri."

♥♥ ♡ ツ ♥♥ 


Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.

♥♥ ♡ ツ ♥♥

Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Kerana Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.

♥♥ ♡ ツ ♥♥

Keep Istiqomah + Keep Smile it's a Sunnah
Allah Selalu ada untukku, untukmu dan untuk kita semua ^___^

♥♥ Ketika kau mendambakan sebuah cinta sejati yang tak kunjung datang,
Allah S.W.T mempunyai Cinta dan Kasih yang lebih besar dari segalanya & Dia telah menciptakan seseorang yang akan menjadi pasangan hidupmu kelak.

♥♥ Ketika kau merasa bahawa kau mencintai seseorang,
namun kau tahu cintamu tak terbalas
Allah S.W.T tahu apa yang ada di depanmu & Dia sedang mempersiapkan segala yang terbaik untukmu

♥♥ Cukup cintai dengan kesederhanaan
Memupuknya hanya akan menambah penderitaan
menumbuhkan harapan hanya akan membuah kebahagiaan para syaitan

Cintailah dengan keikhlasan
kerana tentu kisah Fatimah dan Ali Bin Abi Talib diingini oleh hati

“.. boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.
ALLAH mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
(QS. Al Baqarah : 216)

By. Sekuntum Mawar Berduri II

Lihat:
http://www.facebook.com/sekuntummawar.berduri.3
Share:

Kamis, 19 Juli 2012

Perbedaan Pendapat Tentang Penentuan Puasa


Di dalam Islam melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu perintah yang diwajibkan oleh Allah SWT, dan puasa di bulan Ramadhan ini juga merupakan salah satu dari rukun Islam. Dalam melaksanakan perintah Allah ini yakni puasa tentu mempunyai syarat dan rukun-rukun tertentu, salah satu dari syarat puasa Ramadhan sebagaimana yang telah kita ketahui bersama adalah, "melaksanakan nya pada bulan Ramadhan". Dewasa ini seiring berkembangnya ilmu pengetahuan serta letak geografis yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya menjadikan penetapan waktu awal ramadhan menjadi berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, antara satu kelompok dengan kelompok lain dan lain sebagainya. Dengan demikian untuk sekedar mengingatkan atau menjadi informasi yang baru untuk teman-teman maka kami menerbitkan dan menampilkan sedikit banyaknya tentang hal-hal yang berkaitan yang di penentuan awal puasa Ramadhan.
Adapun tulisan dibawah ini di kutip dari tulis sebuah makalah oleh Fitria Hasballah yang merupakan salah satu mahasiswa pada Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry pada Prodi Pendidikan Agama Islam.

Selamat membaca dan semoga bermamfaat. 


PEBEDAAN PENDAPAT TENTANG PENENTUAN PUASA
Ada 2 metode (cara) untuk menentukan awal puasa yaitu :
Ø  Metode melihat hilal (ru`yatul hilal)
Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa apabila ada yang melihat hilal sendiri, maka ia wajib mengamalkan apa yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara hilal ramadhan dan hilal syawal. Barangsiapa yang melihat hilal ramadhan , maka ia wajib berpuasa, sekalipun semua manusia tidak puasa. Dan barangsiapa yang melihat hilal syawal, maka ia wajib berbuka walaupun semua orang dibumi ini masih berpuasa. Tidak membedakan apakah yang melihat itu orang yang adil atau tidak, wanita atau laki-laki. Namun disini ulama berbeda pendapat tentang menentukan puasa bagi orang yang meliht hilal berikut ini adalah perbedaannya :
A.      Hanafi, Maliki, dan Hambali : Bila hilal telah nampak  pada suatu daerah, maka seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh dan dekat, dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal .[1] Pendapat mereka berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Rasulullah:
اخبرنا ابوا اسحاق الفقيه اخبرنا ابوا النضر اخبرنا ابوا جعفر بن سلمة حدثناالمزنى حدثنا الشافعى اخبرنا مالك بن انس عن نافع عن ابن عمر : ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, ذكررمضان فقال : لا تصوم حتى تروالهلال ولا تفتروا حتى تروالهلال فان غم عليكمززفاقدروا له.
maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, jangan pula berhenti puasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian tidak melihatnya karena tertutup awan, maka hitunglah bulan itu” [2]

Dalil tentang melihat hilal suarah al-baqarah : 185
 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù (
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
Share:

Rabu, 04 Juli 2012

Kesaksian dalam Talak


2.1 Pendapat Ulama tentang Kesaksian dalam Talak
Mazhab yang empat tidak mengisyaratkan akan adanya saksi didalam talak, adapun keempat mazhab tersebut adalah mazhab Syafi’I, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Namun demikian mazhab Imamiah berpendapat bahwa harus ada saksi didalam talak, dan saksi merupakan rukun dari pada talak.
Para ulama mazhab Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariah dan Ismailiyyah mengatakan bahwa, talak tidak dianggap jatuh bila tidak disertai dua orang saksi laki-laki yang adil.[1] Hal tersebut berdasarkan surat Al-Quran surat At-Thalak ayat yang berbunyi:
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJŠÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4 öNà6Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. ÚÆÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! %[`tøƒxC ÇËÈ
Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (At-Thalak: 2).
Sehingga dengan adanya dua orang saksi yang adil di dalam talak akan mempersulit untuk melaksanakan talak itu sendiri sehingga dengan demikian memungkinkan pasangan suami istri untuk mengurungkan niat mereka untuk melaksanakan proses bercerai. Sebagaimana yang disebutkan oleh Makinudin di dalam ringkasan disertasi-nya bahwa, “kedatangan para saksi yang adil tidak akan sunyi dari nasihat yang baik, yang dapat mencegah suami istri melakukan talak sehingga keduanya mendapat jalan keluar dari terjadinya talak, yang merupakan suatu perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah.[2]
Sedangkan menurut jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf (tradisional dan modern) berpendapat, bahwa talak itu sah tanpa ada saksi. Karena hal itu merupakan hak orang laki-laki (suami). Tidak ada nash yang menetapkan adanya saksi dalam talak. Allah SWT sendiri telah memberikan hak talak berada di tangan laki-laki (suami) dan bukan wanita (istri), sebagaimana firmannya. Al-Ahzab : 49.

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[3] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab: 49)
Selain surat Al-Ahzab tersebut adapula surat Al-Baqarah ayat 231 yang menyatakan tidah perlu adanya saksi di dalam talak sebagai berikut:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 231)
Dengan demikian, talak itu merupakan hak bagi yang menikahi (suami) dan juga mempunyai hak untuk mempertahankannya, yaitu melalui proses rujuk. Demikian dikata oleh ibnu qayyim.[4]
Namun demikian menurut Imam Syafi’I dan Hanifah sebagaimana M. Quraish Shihab mengatakan dalam tafsirnya bahwa persaksian terhadap talak ini, “Memahaminya dalam perintah sunnah”. Dan dari riwayat yang lain yang dinisbahkan kepada Imam Syafi’I, Ahmad, dan Malik bahwa,“Perintah itu sebagai perintah wajib untuk rujuk dan bukan untuk perceraian”.[5]


[1]  Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqh,,,,,,,,. hal 448-449.
[2]  Makinudin, Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Diajukan untuk Memenuhi Sebagian Syarat Memperoleh Gelar Doktor dalam Program Studi Ilmu Ke-Islam-an Konsentrasi Pemikiran Islam, (Program Pasca Sarjana S3 Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya: 2011), hal 14-15.
[3] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
[4] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, penerj: M. Abdul Goffar E.M, (Beirut-Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998), Cet. 1, hal. 447.
[5]  M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, ( Jakarta: Lentera Hati, 2002), Jilid 14, hal 296. 
Share:

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com