2.1 Pendapat Ulama tentang
Kesaksian dalam Talak
Mazhab
yang empat tidak mengisyaratkan akan adanya saksi didalam talak, adapun keempat
mazhab tersebut adalah mazhab Syafi’I, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Namun
demikian mazhab Imamiah berpendapat bahwa harus ada saksi didalam talak, dan
saksi merupakan rukun dari pada talak.
Para
ulama mazhab Syi’ah Imamiyah Itsna
‘Asyariah dan Ismailiyyah
mengatakan bahwa, talak tidak dianggap jatuh bila tidak disertai dua orang
saksi laki-laki yang adil.[1]
Hal tersebut berdasarkan surat Al-Quran surat At-Thalak ayat yang berbunyi:
#sÎ*sù
z`øón=t/
£`ßgn=y_r&
£`èdqä3Å¡øBr'sù
>$rã÷èyJÎ/
÷rr&
£`èdqè%Í$sù
7$rã÷èyJÎ/
(#rßÍkôr&ur
ôurs
5Aôtã
óOä3ZÏiB
(#qßJÏ%r&ur
noy»yg¤±9$#
¬! 4 öNà6Ï9ºs
àátãqã
¾ÏmÎ/
`tB
tb%x.
ÚÆÏB÷sã
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
4 `tBur
È,Gt
©!$#
@yèøgs
¼ã&©!
%[`tøxC
ÇËÈ
Apabila mereka Telah mendekati
akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka
dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu
dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi
pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan
keluar. (At-Thalak: 2).
Sehingga dengan adanya dua orang saksi yang adil di
dalam talak akan mempersulit untuk melaksanakan talak itu sendiri sehingga
dengan demikian memungkinkan pasangan suami istri untuk mengurungkan niat
mereka untuk melaksanakan proses bercerai. Sebagaimana yang disebutkan oleh
Makinudin di dalam ringkasan disertasi-nya bahwa, “kedatangan para saksi yang adil tidak akan sunyi dari nasihat yang
baik, yang dapat mencegah suami istri melakukan talak sehingga keduanya
mendapat jalan keluar dari terjadinya talak, yang merupakan suatu perbuatan
halal yang sangat dibenci oleh Allah.[2]
Sedangkan
menurut jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf (tradisional dan modern) berpendapat,
bahwa talak itu sah tanpa ada saksi. Karena hal itu merupakan hak orang
laki-laki (suami). Tidak ada nash yang menetapkan adanya saksi dalam talak. Allah
SWT sendiri telah memberikan hak talak berada di tangan laki-laki (suami) dan
bukan wanita (istri), sebagaimana firmannya. Al-Ahzab : 49.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd ÇÍÒÈ
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka
'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[3]
dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
(Al-Ahzab: 49)
Selain
surat Al-Ahzab tersebut adapula surat Al-Baqarah ayat 231 yang menyatakan tidah
perlu adanya saksi di dalam talak sebagai berikut:
#sÎ)ur
ãLäêø)¯=sÛ
uä!$|¡ÏiY9$#
z`øón=t6sù
£`ßgn=y_r&
Æèdqä3Å¡øBr'sù
>$rá÷èoÿÏ3
÷rr&
£`èdqãmÎh|
7$rã÷èoÿÏ3
4 wur
£`èdqä3Å¡÷IäC
#Y#uÅÑ
(#rßtF÷ètGÏj9
4 `tBur
ö@yèøÿt
y7Ï9ºs
ôs)sù
zOn=sß
¼çm|¡øÿtR
4 wur
(#ÿräÏFs?
ÏM»t#uä
«!$#
#Yrâèd
4 (#rãä.ø$#ur
|MyJ÷èÏR
«!$#
öNä3øn=tæ
!$tBur
tAtRr&
Nä3øn=tæ
z`ÏiB
É=»tGÅ3ø9$#
ÏpyJõ3Åsø9$#ur
/ä3ÝàÏèt
¾ÏmÎ/
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqãKn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
Èe@ä3Î/
>äóÓx«
×LìÎ=tæ
ÇËÌÊÈ
Apabila kamu mentalak
isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka
dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf
(pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan
demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia
Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan
hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang
Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah
memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah
kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
(Al-Baqarah: 231)
Dengan
demikian, talak itu merupakan hak bagi yang menikahi (suami) dan juga mempunyai
hak untuk mempertahankannya, yaitu melalui proses rujuk. Demikian dikata oleh
ibnu qayyim.[4]
Namun
demikian menurut Imam Syafi’I dan Hanifah sebagaimana M. Quraish Shihab
mengatakan dalam tafsirnya bahwa persaksian terhadap talak ini, “Memahaminya dalam perintah sunnah”. Dan
dari riwayat yang lain yang dinisbahkan kepada Imam Syafi’I, Ahmad, dan Malik
bahwa,“Perintah itu sebagai perintah
wajib untuk rujuk dan bukan untuk perceraian”.[5]
[1] Muhammad
Jawad Mughniyah, Al-Fiqh,,,,,,,,. hal
448-449.
[2] Makinudin, Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak di Indonesia
Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Diajukan untuk Memenuhi Sebagian
Syarat Memperoleh Gelar Doktor dalam Program Studi Ilmu Ke-Islam-an Konsentrasi
Pemikiran Islam, (Program Pasca Sarjana S3 Institut Agama Islam Negeri Sunan
Ampel, Surabaya: 2011), hal 14-15.
[3] Yang dimaksud
dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan
sebelum dicampuri.
[4] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, penerj: M.
Abdul Goffar E.M, (Beirut-Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998), Cet. 1, hal.
447.
[5]
M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Misbah, ( Jakarta: Lentera Hati, 2002), Jilid 14, hal 296.
0 komentar:
Posting Komentar
saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.