Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Kamis, 19 Juli 2012

Perbedaan Pendapat Tentang Penentuan Puasa


Di dalam Islam melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu perintah yang diwajibkan oleh Allah SWT, dan puasa di bulan Ramadhan ini juga merupakan salah satu dari rukun Islam. Dalam melaksanakan perintah Allah ini yakni puasa tentu mempunyai syarat dan rukun-rukun tertentu, salah satu dari syarat puasa Ramadhan sebagaimana yang telah kita ketahui bersama adalah, "melaksanakan nya pada bulan Ramadhan". Dewasa ini seiring berkembangnya ilmu pengetahuan serta letak geografis yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya menjadikan penetapan waktu awal ramadhan menjadi berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, antara satu kelompok dengan kelompok lain dan lain sebagainya. Dengan demikian untuk sekedar mengingatkan atau menjadi informasi yang baru untuk teman-teman maka kami menerbitkan dan menampilkan sedikit banyaknya tentang hal-hal yang berkaitan yang di penentuan awal puasa Ramadhan.
Adapun tulisan dibawah ini di kutip dari tulis sebuah makalah oleh Fitria Hasballah yang merupakan salah satu mahasiswa pada Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry pada Prodi Pendidikan Agama Islam.

Selamat membaca dan semoga bermamfaat. 


PEBEDAAN PENDAPAT TENTANG PENENTUAN PUASA
Ada 2 metode (cara) untuk menentukan awal puasa yaitu :
Ø  Metode melihat hilal (ru`yatul hilal)
Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa apabila ada yang melihat hilal sendiri, maka ia wajib mengamalkan apa yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara hilal ramadhan dan hilal syawal. Barangsiapa yang melihat hilal ramadhan , maka ia wajib berpuasa, sekalipun semua manusia tidak puasa. Dan barangsiapa yang melihat hilal syawal, maka ia wajib berbuka walaupun semua orang dibumi ini masih berpuasa. Tidak membedakan apakah yang melihat itu orang yang adil atau tidak, wanita atau laki-laki. Namun disini ulama berbeda pendapat tentang menentukan puasa bagi orang yang meliht hilal berikut ini adalah perbedaannya :
A.      Hanafi, Maliki, dan Hambali : Bila hilal telah nampak  pada suatu daerah, maka seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh dan dekat, dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal .[1] Pendapat mereka berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Rasulullah:
اخبرنا ابوا اسحاق الفقيه اخبرنا ابوا النضر اخبرنا ابوا جعفر بن سلمة حدثناالمزنى حدثنا الشافعى اخبرنا مالك بن انس عن نافع عن ابن عمر : ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, ذكررمضان فقال : لا تصوم حتى تروالهلال ولا تفتروا حتى تروالهلال فان غم عليكمززفاقدروا له.
maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, jangan pula berhenti puasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian tidak melihatnya karena tertutup awan, maka hitunglah bulan itu” [2]

Dalil tentang melihat hilal suarah al-baqarah : 185
 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù (
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
 
B.      Imamiyah dan Syafi`: kalau penduduk suatu daerah melihat hilal, dan penduduk daerah lain tidak melihatnya, bila dua daerah tersebut berdekatan, maka hukumnya satu. Tetapi kalau munculnya berbeda. Maka setiap daerah mempunyai hukum khusus. Imam Syafi`I dalam permasalahan ini juga menggunakan hadist yang sama dengan imam Hanafi, Hambali dan Maliki.
اخبرنا ابوا اسحاق الفقيه اخبرنا ابوا النضر اخبرنا ابوا جعفر بن سلمة حدثناالمزنى حدثنا الشافعى اخبرنا مالك بن انس عن نافع عن ابن عمر : ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, ذكررمضان فقال : لا تصوم حتى تروالهلال ولا تفتروا حتى تروالهلال فان غم عليكمززفاقدروا له.
Maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, jangan pula berhenti puasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian tidak melihatnya karena tertutup awan, maka hitunglah bulan itu” 
Ø  Dengan metode hisab (menghitung jumlah hari)
عن سعيد ابن عمرانه سمع ابن عمر رضي الله عنهما عن اانبى صلى الله عليه وسلم قا ل: انا امة امية لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعنى تسعة وعشرين ومرة ثلاثين 
“Dari Sa`id bin Amr bahwasanya dia mendengar ibn umar ra. Meriwayatkan dari nabi beliau bersabda “sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung, satu bulan itu begini dan begini (yakni terkadang 29 hari dan terkadang 30).

Publishing and editing By. Restu Andrian


[1] Mu`niyah dan Muhammad Jawad, Fiqh lima Mazhab, (Lentera : Jakrta, 2004) hal. 170
[2] Muhammad Nasiruddin, Shahih Sunan Tirmizi, (Maktabah Al-Ma`rifah An-Nasyiwa An-Tawzi: Jakrta, 2000) hal.289
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com