1.1
Pengertian
Bank dan Bunga
Dalam
kamus Bahasa Indonesia Bank di
artikan sebagai badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan
uang dimasyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.[1] Menurut
H.A. Djazuli dan Yadi Janwari Bank
secara bahasa berasal dari bahasa Italia yang bermakna banco yang berarti meja. Selanjutnya dalam bahasa Arab Bank juga
dapat disebut dengan mashrif yang
berarti tempat berlangsungnya saling tukar menukar harta baik dengan cara
mengambil ataupun menyimpan, atau selainya untuk melakukan muamalah.[2]
Wikipedia
dalam sistusnya memberi arti, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan,
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Selanjutnya
Wikipedia juga menambahkan bahwa Bank
berasal dari bahasa italia yakni banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[3]
Sehingga
dari berbagai pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa Bank adalah suatu tempat atau sebuah lembaga keuangan yang memberikan
pelayanan kepada nasabah khususnya dalam bidang simpan dan pinjam dengan
berbagai syarat dan ketentuan yang telah dibuat dan telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
Selanjutnya
di Indonesia juga terdapat sebuah lembaga keuangan ataupun Bank yang berbasis Islami yang lebih dikenal dengan Bank Syariah,
di Indonesia sendiri Bank Syariah pertama sekali berdiri pada tahun 1992 dan
kemudian komitmen pemerintah mulai terasa pada tahun 1998 yang memberikan
kesempatan yang lebih luas untuk bank Syariah berkembang.[4]
Latar
belakang tumbuhnya Bank Islam di dunia, dan di Indonesia lebih dikenal dengan Bank
Syariah adalah karena banyak pemuka agama atau para ulama yang berpendapat bahwa
praktek Perbankan khususnya Bank tidak terlepas dari pada praktek riba.
********Bersambung.....********
[1] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka: Jakarta 2002. Hal 103
[2] H.A.
Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga
Perekonomian Umat, Raja Grafindo: Jakarta 2002. Hal 53. Lihat Muhammad
Sayyid Thanthawi, Mu’amalat al-Bunuk wa
Ahkamuha al-Syar’iyyah, Dar Nahdhah: Mesir 1997. Hal 50
[4]
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah,
RajaGrafindo Persada:Jakarta 2007. Hal 203