1. Cabang-cabang
dalam ilmu hadist, unsur-unsur dalam hadist, kedudukan ataupun fungsi hadist
terhadap Al-Quran.
a. Cabang-cabang
dalam Ilmu Hadist
·
Ilmu Rijal Al-Hadist, yaitu ilmu yang
mempelajari tentang para perawi hadist dan kapasitasnya sebagai perawi hadist.
·
Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, yaitu ilmu
yang mempelajari tentang para perawi hadist dari segi yang dapat menunjukan
keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan maupun membersihkan mereka dari
perbuatan maupun ungkapan tertentu.
·
Ilmu Tarikh Ar-Ruwah, yaitu ilmu yang
mempelajari tentang para perawi hadist yang berkaitan dengan periwayatan mereka
terhadap hadist.
·
Ilmu ‘Ilat Al-Hadist, yaitu ilmu yang
membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan keshahihan hadist.
·
Ilmu nasakh wa mansukh, yaitu ilmu yang
menerangkan hadist-hadist yang sudah dimansukhkan dan yang menasikhnya.
·
Asbabul Wurud hadist, yaitu suatu cabang
ilmu hadist yang membahas tentang sebab-sebab turun nya suatu hadist.
·
Gharib Al-Hadist, yaitu suatu ilmu yang
membahas tentang ungkapan-ungkapan dari lafaz yang sulit dan rumit untuk
dipahami yang terdapat dalam matan hadist karena kata tersebut jarang
digunakan.
·
Ilmu At-Tashif wa At-Tahruf, yaitu ilmu
yang mempelajari tentang penerangan atau ilmu yang berusaha menerangkan suatu
hadist yang telah dirubah titik atau syakkalnya, maupun bentuknya.
·
Ilmu Mu’talif Hadist, yaitu ilmu yang
membahas tentang pemecahan kesulitan dari sebuah hadist yang saling berlawanan
maupun sedikit berbeda.
b. Unsur-unsur
dalam hadist
·
Sanad, yaitu silsilah para periwayah
hadist atau yang menyampaikan matan hadist.
·
Matan, yaitu isi dari suatu hadist yang
mengandung banyak hikmah.
·
Rawi, yaitu orang yang membaritakan
hadist.
c. Kedudukan
hadist terhadap Al-Quran
·
Bayan Taqrir, yaitu suatu keterangan
dari hadist untuk menambah kekuatan ataupun kekokohan suatu ayat.
·
Bayan Tafsir, yaitu menafsirkan atau
menerangkan ayat-ayat yang bersifat mujmal atau umum sehingga mudah dalam
mengamalkannya dan mengimplementasikannya.
·
Bayan Nasakh, yaitu sebagai penjelas
sejarah maupun segala sesuatu yang telah ada dan berganti.
2. Pengertian,
syarat, dan macam-macam hadist mutawatir dan Ahad
a. Hadist
Mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang di mana di
yakini bahwa mereka tidak akan berdusta.
i.
Syarat-syarat nya:
1. Diriwayatkan
oleh sejumlah besar perawi
2. Adanya
keseimbangan antara perawi
3. Berdasarkan
tanggapan panca indra
ii.
Macam-macam nya:
1. Mutawatir
Lafzhiyah, yaitu hadist yang mutawatir pada lafaz nya.
2. Mutawatir
Ma’nawi, yaitu hadist yang mutawatir pada makna nya saja.
3. Mutawatir
Amali, yaitu hadist yang mutawatir dalam perbuatan nya, seperti sholat, puasa,
dan lainnya.
·
Hadist Ahad adalah hadist yang dalam
periwayatannya tidak mencapai tingkatan mutawatir, yakni hanya diriwayatkan
oleh satu atau dua orang saja.
i.
Macam-macam nya:
a.
Masyhur
b.
Gharib
ii.
Syaratnya adalah kurang dari 5 orang,
dan tidak terdapat syarat hadist mutawatir di dalam nya.
3. Hadist
qudsi adalah setiap hadist yang rasul menyandarkannya
kepada Allah ‘Azza Wajalla, atau sesuatu yang dikhabarkan Allah SWT kepada Nabi
nya dengan melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari
ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
Hadist
Marfu’ adalah Hadist yang disandarkan kepada Nabi SAW,
(yang dikatakan, “Nabi SAW berkata”).