Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Rabu, 20 Juli 2011

Puasa Ramadhan


A.    PENGERTIAN PUASA RAMADHAN
Menurut bahasa puasa berarti menahan diri, menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
Ramadhan jamaknya ramadhanat atau armidha yang berari sangat terik atau yang panas karena terik matahari. Orang Arab dahulu ketika merubah nama-nama bulan dari bahasa lama ke bahasa Arab disesuaikan menurut masa yang dilalui bulan itu. Maka kebetulan bulan Ramadhan masa itu melalui masa panas karena terik matahari.[1]
Ibnu Manzoor di dalam bukunya lisanul Arab mengatakan bahwa akar kata Ramadhan adalah ramadh yang berarti membakar disebabkan panas matahari yang luar biasa menyinari pasir-pasir gurun. Dikatakan juga bahwa dinamakan bulan Ramadhan sebab manusia menjadi terbakar disebabkan menderita lapar dan haus selama bulan yang sangat panas ini. Pakar bahasa Arab mengatakan bahwa untuk membuat sesuatu lebih terbakar adalah dengan menghimpitnya di antara dua batu karang, lalu memukul-mukulnya. Orang yang berpuasa melalui analogi, berarti memukul-mukul sifat buruknya sendiri diantara dua batu karang, yaitu lapar dan haus. Rasulullah bersabda:”Dinamakan bulan Ramadhan karena ia cenderung membakar dosa-dosa”.[2]
B.     HUKUM PUASA RAMADHAN
Puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal,  dalam keadaan sehat, dan tidak melakukan perjalanan jauh
Yang menunjukkan puasa ramadhan itu wajib adalah firman Allah SWT :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9
tbqà)­Gs?
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (al-Baqarah : 183)
Puasa ramadhan tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syari’at kecuali apabila terdapat uzur atau halangan.  Diantara uzur sehingga mendapat keringanan dari agama untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh, sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta), dan khusus bagi wanita apabila dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui.
a)      Hukum puasa Ramadhan bagi musafir
Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184 :

“Barangsiapa diantara kalian ada yang yang sakit atau dalam perjalanan, lalu berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Ayat ini dikhususkan bagi orang yang berada dalam perjalanan dan orang yang sakit secara keseluruhan. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan musafir (perjalanan jauh) mencapai delapan puluh empat mil, maka diberikan kepadanya keringanan untuk berbuka. Dan menggantinya pada hari lain setelah bulan Ramadhan. Tetapi jika ia tetap berpuasa maka ia akan mendapatkan tambahan pahala.
b)      Hukum puasa Ramadhan bagi orang yang usia lanjut
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi mengerjakan puasa, maka ia boleh berbuka. Akan tetapi harus menggantikannya dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak satu mud dan ia tidak perlu mengqadha puasanya.
c)      Hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui
Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui dibolehkan berbuka puasa. Akan tetapi menggantikannya pada hari lain atau memberi makan kepada orang miskin. Ketika mengqadha puasanya, jika ia seorang yang kaya dan hidup dalam kemudahan, maka hendaklah disertai dengan sedekah pada setiap hari yang ditinggalkannya itu satu mud gandum karena yang demikian  lebih sempura dan lebih besar pahalanya. Akan tetapi jika ia tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka kewajiban tersebut gugur, sehingga cukup baginya dengan mengqadha puasa yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar fidyah (denda).
d)     Batalnya puasa Ramadhan dan wajib atasnya kafarat:
1.      Orang makan dan minum dengan sengaja.
2.      Muntah dengan sengaja.
3.      Memandang orang laki-laki/perempuan dengan penuh perasaan nafsu birahi atau mengingat-ingat akan nikmatnya berhubungan badan.
4.      Haid dan nifas.
5.      Jika suami menyutubuhi istrinya dengan persangkaan bahwa waktu maghrib telah masuk atau mengira waktu fajar belum tiba, maka keduanya dalam hal ini tidak berkewajiban untuk membayar kafarat akan tetapi  wajib mengqadha puasanya.
6.      Jika seseorang berniat untuk berbuka, sedang ia dalam keadaan puasa. Maka puasa yang sedang dijalankannya itu menjadi batal karena niat merupakan salah satu syarat sah puasa.[3]


[1] Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, Pedoman Puasa, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2000), hal. 4
[2] Yasin T al-Jibouri dan Mirza Javad, Rahasia Puasa Ramadhan, (Jakarta: Pustaka Zahra, 2002), hal. 21-22
[3] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita, (Jakarta: Al Kautsar, 1998), hal. 256-260
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com