A. HUKUM ROKOK
Tumbuhan yang dikenal dengan nama tembakau atau sigaret (ad dukhan atau asy syijar) baru dikenal pada akhir abad ke-10 hijriah. Semenjak masyarakat mengkonsumsinya sebagai bahan isapan, hal ini mendorong para ulama pada zaman itu mengangkatnya sebagai bahan kajian fiqih.
Topik ini relatif menjadi wacana baru, sehingga belum ada ketetapan hukum syari`ah dari para fuqaha klasik dalam berbagai mazhab, di samping pengetahuan tentang subtansi masalah dan dampak rokok berdasarkan hasil riset kesehatan belum diketahui secara sempurna. Maka, setelah itu terjadilah perbedaan pendapat dari berbagai mazhab fiqih tentang masalah ini. sebagian berpendapat haram, makruh, boleh (mubah), sebagian lagi tidak memberikan hukum secara muthlaq, tetapi menetapkan hukumnya secara rinci, bahkan sebagian lagi dari mereka berdiam diri, tidak mau membicarakannya.
Sebagian ulama mengharankan dan memakruhkan rokok berdasarkan beberapa alasan, diantaranya :
a. Menimbulkan kecanduan yang dapat merusak akal sebagaimana barang yang memabukkan
b. Melemahkan daya tahan tubuh
c. Menimbulkan mudharat yang mencakup mudharat jasmani dan mudharat finansial.
Syaikh Mahmud Syaltut (guru besar dan mufti Al Azhar) berpendapat kalaupun rokok tidak menjadikan mabuk dan merusak akal tetapi masih menimbulkan mudharat yang dapat dirasakan pengaruhnya pada kesehatan orang yang merokok dan yang tidak merokok. Padahal dokter telah menjelaskan bahwa unsur-unsur yang ada di dalamnya diketahui mengandung racun, meskipun berproses lambat yang akan dapat merampas kebahagiaan dan ketentraman hidup manusia. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa rokok dapat menimbulkan gangguan dan mudharat, sedangkan hal ini merupakan suatu yang buruk dan terlarang menurut pandangan islam. Di sisi lain, pengeluaran belanja untuk rokok sebenarnya dapat digunakan untuk sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat. Maka dari sudut pandang inilah jelas-jelas rokok/merokok dilarang dan tidak dibolehkan syari`at.
HUKUM PENYEDAP MASAKAN YANG MENGANDUNG MSG (monosodium glutamate)
HUKUM PENYEDAP MASAKAN YANG MENGANDUNG MSG (monosodium glutamate)
Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semuanya yang halal maupun yang haram. Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa pada prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan nash (Al Quran dan Hadits). Diantara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan adalah :
1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya/tidak aman)
2. Memabukkan atau mengganggu kesadaran dan ingatan
3. Najis dan terkontaminasi dengannya
Adapun hukum bumbu penyedap makanan yang mengandung MSG, menurut uraian kaidah syari`at di atas adalah haram dalam batas membahayakan kesehatan dan makruh bila dapat menjurus pada akumulasi penyakit menurut medis maupun pengalaman empiris dari racun atau zat maupun bakteri yang dapat membahayakan kesehatan meskipun dalam skala kecil.
Note: di kutip dari karya ilmiah Nur Raihani mahasiswa pada Fakultas Tarbiah IAIN Ar-Raniry Jurusan Pendidikan Agama Islam, Banda Aceh.
Note: di kutip dari karya ilmiah Nur Raihani mahasiswa pada Fakultas Tarbiah IAIN Ar-Raniry Jurusan Pendidikan Agama Islam, Banda Aceh.
0 komentar:
Posting Komentar
saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.