Di dalam Islam melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu perintah yang diwajibkan oleh Allah SWT, dan puasa di bulan Ramadhan ini juga merupakan salah satu dari rukun Islam. Dalam melaksanakan perintah Allah ini yakni puasa tentu mempunyai syarat dan rukun-rukun tertentu, salah satu dari syarat puasa Ramadhan sebagaimana yang telah kita ketahui bersama adalah, "melaksanakan nya pada bulan Ramadhan". Dewasa ini seiring berkembangnya ilmu pengetahuan serta letak geografis yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya menjadikan penetapan waktu awal ramadhan menjadi berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, antara satu kelompok dengan kelompok lain dan lain sebagainya. Dengan demikian untuk sekedar mengingatkan atau menjadi informasi yang baru untuk teman-teman maka kami menerbitkan dan menampilkan sedikit banyaknya tentang hal-hal yang berkaitan yang di penentuan awal puasa Ramadhan.
Adapun tulisan dibawah ini di kutip dari tulis sebuah makalah oleh Fitria Hasballah yang merupakan salah satu mahasiswa pada Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry pada Prodi Pendidikan Agama Islam.
PEBEDAAN PENDAPAT TENTANG PENENTUAN
PUASA
Ada 2 metode (cara) untuk menentukan awal puasa yaitu :
Ø Metode melihat hilal (ru`yatul hilal)
Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa
apabila ada yang melihat hilal sendiri, maka ia wajib mengamalkan apa
yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara hilal ramadhan dan hilal
syawal. Barangsiapa yang melihat hilal ramadhan , maka ia wajib
berpuasa, sekalipun semua manusia tidak puasa. Dan barangsiapa yang melihat hilal
syawal, maka ia wajib berbuka walaupun semua orang dibumi ini masih berpuasa.
Tidak membedakan apakah yang melihat itu orang yang adil atau tidak, wanita
atau laki-laki. Namun disini ulama berbeda pendapat tentang menentukan puasa
bagi orang yang meliht hilal berikut ini adalah perbedaannya :
A. Hanafi, Maliki, dan Hambali : Bila hilal
telah nampak pada suatu daerah, maka
seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh
dan dekat, dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal
.[1]
Pendapat mereka berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Rasulullah:
اخبرنا ابوا اسحاق الفقيه اخبرنا ابوا
النضر اخبرنا ابوا جعفر بن سلمة حدثناالمزنى حدثنا الشافعى اخبرنا مالك بن انس عن
نافع عن ابن عمر : ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, ذكررمضان فقال : لا تصوم حتى
تروالهلال ولا تفتروا حتى تروالهلال فان غم عليكمززفاقدروا له.
“ maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal,
jangan pula berhenti puasa hingga kalian melihatnya. Apabila kalian tidak
melihatnya karena tertutup awan, maka hitunglah bulan itu” [2]
Dalil tentang melihat hilal suarah al-baqarah : 185
4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù (
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”