Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Kamis, 05 Desember 2013

Landasan Hukum di Indonesia dan Implementasinya


Landasan hukum adalah suatu titik untuk berpijak kepada tujuan yang dicapai dengan mengikuti arahan-arahan dari titik tersebut, titik tolah ini sebagai gambaran baku dalam suatu aturan yang wajib dituruti/ditaati. Selain itu landasan hukum juga dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Sebagai Negara hukum Indonesia memiliki landasan hukum tersendiri yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dari kedua landasan inilah hukum-hukum yang lain bermunculan dan diciptakan, dalam menetapkan suatu peraturan baik itu undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya, isi dari peraturan tersebut harus sesuai dengan konstitusi ataupun landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam dunia pendidikan yang menjadi landasan hukum dapat dilihat pada UUD 1945 pasal 31 dan 32, dalam pasal 31 telah diatur bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, yang telah diprogram oleh pemerintah dalam program belajar 9 tahun, yaitu dari SD hingga SMP, kemudian dari itu dalam pasal 31 juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang berlandasakan nilai dan moralitas. Semua proses pembelajaran yang berjalan disubsidio oleh pemerintah, ini juga diatur dalam pasal 31 yang berbunyi, “pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan nasional” (Tim Bela Bangsa: 2010).

Pada pasal 32 menjelaskan tentang perkembangan peradaban dan kebudayaan dengan memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nya sesuai dengan daerah dan tempat masing-masing selama tidak melanggar nilai-nilai agama yang berlaku dalam bangsa Indonesia. Selain itu Negara juga wajib melindungi setiap bahasa daerah yang terdapat di Indonesia sebagai bentuk perlindungan dan pemeliharaan terhadap kebudayaan bangsa.
Dari landasan Pancasila dan UUD 1945 tersebut maka lahirlah undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan yaitu UU No. 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut diatur secara terperinci tentang istilah-istilah dalam dunia pendidikan, dasar, fungsi, tujuan pendidikan Nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga pendidik. Sehingga UUD 1945 tentang pendidikan yang bersifat universal menjadi lebih teperinci, jelas, dan lebih terarah.
Setelah semua telah diatur dalam pendidikan secara baik dan sistematis maka setiap komponen bangsa Indonesia wajib melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah dicetuskan dan tergambar sehingga tercapainya semua tujuan yang telah tergambarkan dalam undang-undang tersebut.
Dalam praktik pendidikan, memang sangat disayangkan karena semua yang telah tergambarkan dalam undang-undang tidak dijalankan secara komprehensif sehingga tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia tidak tercapai sebagaimana yang diinginkan. Pada dasarnya untuk sampai pada tujuan yang ingin dicapai tersebut semua tahapan-tahapan dalam peraturan yang telah tergambar tersebut harus dijalankan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai pula.
Untuk mencapai hasil yang maksimal setiap komponen bangsa Indonesia harus menyatukan hati dan tekat untuk kemajuan pendidikan Nasional, karena masalah pendidikan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja dalam masalah ini adalah pemerintah atau lembaga-lembaga yang menurusi masalah pendidikan, baik pada tingkat Nasional maupun pada tingkat daerah.
Keluarga merupaka lembaga terkecil dan menjadi awal proses pendidikan berjalan harus memberikan dasar-dasar nilai moralitas kepada anak-nak mereka/anggota keluarga, yang kemudia sekolah menjadi penguat dan pendukung dari proses pembelajaran tersebut, dan tidak lupa pula masyarakat sebagai tombak pengawasan dan evaluasi dalam proses pendidikan. Ketika ketiga komponen ini berjalan beriringan dan saling kerjasama dan mendukung satu sama lain maka tujuan Undang-undang akan lebih mudah terealisasikan.
Jadi implementasi pendidikan Nasional yang tidak sesuai dan berjalan lancar tersebut tidak dapat disalahkan dan dibebankan pada satu pihak saja, namun masalah pendidikan ini harus menjadi tanggung jawab moral komponen bangsa Indonesia sendiri, saling menyalahkan bukanlah langkah yang tepat untuk memajukan pendidikan bangsa, namun saling membantu dan mendukung adalah langkah yang sangat bijak untuk pembangunan pendidikan bangsa.  
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com