Landasan hukum adalah suatu titik untuk
berpijak kepada tujuan yang dicapai dengan mengikuti arahan-arahan dari titik
tersebut, titik tolah ini sebagai gambaran baku dalam suatu aturan yang wajib
dituruti/ditaati. Selain itu landasan hukum juga dapat diartikan peraturan baku
sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Sebagai
Negara hukum Indonesia memiliki landasan hukum tersendiri yaitu Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dari kedua landasan inilah hukum-hukum yang lain
bermunculan dan diciptakan, dalam menetapkan suatu peraturan baik itu
undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya, isi dari peraturan tersebut
harus sesuai dengan konstitusi ataupun landasan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Dalam
dunia pendidikan yang menjadi landasan hukum dapat dilihat pada UUD 1945 pasal
31 dan 32, dalam pasal 31 telah diatur bahwa setiap warga Negara Indonesia
berhak mendapatkan pendidikan, yang telah diprogram oleh pemerintah dalam
program belajar 9 tahun, yaitu dari SD hingga SMP, kemudian dari itu dalam
pasal 31 juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang berlandasakan
nilai dan moralitas. Semua proses pembelajaran yang berjalan disubsidio oleh
pemerintah, ini juga diatur dalam pasal 31 yang berbunyi, “pemerintah
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan nasional”
(Tim Bela Bangsa: 2010).
Pada
pasal 32 menjelaskan tentang perkembangan peradaban dan kebudayaan dengan
memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada seluruh rakyat Indonesia untuk
mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nya sesuai dengan daerah dan tempat
masing-masing selama tidak melanggar nilai-nilai agama yang berlaku dalam
bangsa Indonesia. Selain itu Negara juga wajib melindungi setiap bahasa daerah
yang terdapat di Indonesia sebagai bentuk perlindungan dan pemeliharaan
terhadap kebudayaan bangsa.
Dari
landasan Pancasila dan UUD 1945 tersebut maka lahirlah undang-undang yang
mengatur tentang sistem pendidikan yaitu UU No. 20 Tahun 2003. Dalam
undang-undang tersebut diatur secara terperinci tentang istilah-istilah dalam
dunia pendidikan, dasar, fungsi, tujuan pendidikan Nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga
negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan
jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan,
kurikulum, pendidik dan tenaga pendidik. Sehingga UUD 1945 tentang pendidikan
yang bersifat universal menjadi lebih teperinci, jelas, dan lebih terarah.
Setelah semua telah diatur
dalam pendidikan secara baik dan sistematis maka setiap komponen bangsa
Indonesia wajib melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah dicetuskan dan
tergambar sehingga tercapainya semua tujuan yang telah tergambarkan dalam
undang-undang tersebut.
Dalam praktik pendidikan,
memang sangat disayangkan karena semua yang telah tergambarkan dalam
undang-undang tidak dijalankan secara komprehensif sehingga tujuan-tujuan yang
ingin dicapai oleh bangsa Indonesia tidak tercapai sebagaimana yang diinginkan.
Pada dasarnya untuk sampai pada tujuan yang ingin dicapai tersebut semua
tahapan-tahapan dalam peraturan yang telah tergambar tersebut harus dijalankan
sehingga mendapatkan hasil yang sesuai pula.
Untuk mencapai hasil yang
maksimal setiap komponen bangsa Indonesia harus menyatukan hati dan tekat untuk
kemajuan pendidikan Nasional, karena masalah pendidikan tidak dapat dibebankan
kepada satu pihak saja dalam masalah ini adalah pemerintah atau lembaga-lembaga
yang menurusi masalah pendidikan, baik pada tingkat Nasional maupun pada
tingkat daerah.
Keluarga merupaka lembaga
terkecil dan menjadi awal proses pendidikan berjalan harus memberikan
dasar-dasar nilai moralitas kepada anak-nak mereka/anggota keluarga, yang
kemudia sekolah menjadi penguat dan pendukung dari proses pembelajaran
tersebut, dan tidak lupa pula masyarakat sebagai tombak pengawasan dan evaluasi
dalam proses pendidikan. Ketika ketiga komponen ini berjalan beriringan dan
saling kerjasama dan mendukung satu sama lain maka tujuan Undang-undang akan
lebih mudah terealisasikan.
Jadi
implementasi pendidikan Nasional yang tidak sesuai dan berjalan lancar tersebut
tidak dapat disalahkan dan dibebankan pada satu pihak saja, namun masalah
pendidikan ini harus menjadi tanggung jawab moral komponen bangsa Indonesia
sendiri, saling menyalahkan bukanlah langkah yang tepat untuk memajukan
pendidikan bangsa, namun saling membantu dan mendukung adalah langkah yang
sangat bijak untuk pembangunan pendidikan bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar
saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.