Rasa ingin berbagi dan belajar menjadi inspirasi untuk memulai kehidupan dengan cinta dan kasih sayang. Sehingga dengan demikian tercapailah tujuan hidup manusia. Goresan pena merupakan awal untuk mencapai keindahan walaupun coretan tersebut hanyalah kumpulan goresan dari seorang anak manusia yang sangat fakir akan ilmu! Namun demikian, semoga goresan ini bermamfaat bagi penulis sendiri serta menjadi inspirasi untuk semua.

Rabu, 08 Februari 2012

Peradilan Islam dan Kompetensinya di Indonesia


BAB II
 PERADILAN DALAM ISLAM (QADHA)
A.    Wewenang dan Kompetensi Peradilan dalam Islam
1.      Pengertian
Kata “kekuasaan”  disini sering disebut juga dengan “kompetensi”, yang berasal dari bahasa Belanda “competentieí” yang kadang-kadang diterjemahkan juga dengan “wewenang”, sehingga ketiga kata tersebut dianggap semakna. Kekuasaan peradilan dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata, biasanya menyangkut dua hal, yaitu tentang “kekuasaan Relatif” dan “kekuasaan Absolut”.[1]
2.      Sejarah Kompetensi Peradilan Agama di Indonesia
a.      Kompetensi Peradilan Agama pada Masa Kerajaan Islam (1613-1882)
Sejarah kompetensi Peradilan Agama di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pergumulan hukum Islam dan dinamika politik hukum di Indonesia. Secara historis, eksistensi hukum Islam di Indonesia sesungguhnya berjalan secara paralel dengan kehadiran Islam di nusantara. Bahkan sejak awal kehadiran Islam, hukum Islam telah menyatu  dalam denyut kehidupan masyarakat Islam Nusantara.
Perkembangan agama Islam di Nusantara berjalan dalam dinamika yang cukup pesat. Terkait dengan perkembangan tersebut, sejumlah kitab fikih (hukum Islam) berbahasa melayu mulai ditulis oleh para ulama-ulama di Nusantara. Pada tahun 1628, Nuruddin al-Raniri menulis kitab fikih berjudul sirat al-mustaqim dalam bahasa melayu. Kitab tersebut merupakan kitab hukum Islam pertama di Nusantara. Bahkan, pengaruh karya al-Raniri bergaung sampai ke Thailand.[2]
Secara historis, eksistensi lembaga Peradilan Agama di Nusantara pertama kali lahir di Jawa-Madura sejak adanya perkara hukum Islam diantara pemeluk agama Islam, terutama menyangkut perkara dalam bidang perkawinan, perceraian, kewarisan dan sebagainya.
Sebenarnya sebelum Islam masuk ke Indonesia, di Indonesia telah dijumpai dua macam Peradilan yakni, Peradilan Perdata yang mengurus perkara yang menjadi urusan raja dan Peradilan Padu yang mengurus masalah perkara yang tidak menjadi wewenang raja. Peradilan Pradata hukumnya bersumber dari hukum Hindu yang terdapat dalam “papaken” atau kitab hukum tertulis, sementara Peradilan Padu berdasarkan pada hukum Indonesia asli yang tidak tertulis.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama Hijriyah atau bertepatan dengan abad ketujuh Masehi yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar-saudagar dari Mekkah dan Madinah yang sekaligus menjadi mubalig. Maka dalam praktik sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan  ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fikih, yang di dalamnya termuataturan dan tata cara ibadah seperti taharah, shalat, zakat, puasa, dan haji serta sistem peradilan yang disebut qadha.[3]
Berdiri dan berkembangnya Peradilan Agama serta kerelaan sikap penundukan rakyat nusantara yang telah menyatakan diri memeluk Islam terhadap hukum Islam, khususnya dalam bidang al-ahwal al-syakhsyiyyah  (hukum keluarga), menunjukkan lahirnya realitas baru, yakni diterimanya norma-norma sosial Islam secara damai oleh sebagian besar penduduk Nusantara. Karena itu, tidak heran jika sementara pakar menyatakan bahwa hukum Islam di Nusantara pada waktu itu tidak saja menggeser norma-norma sosial yang pernah berlaku sebelumnya, bahkan cenderung menghapuskannya.[4]

BY. Hariyanti dan Majida
Publishing By. Restu


[1] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, (Malang : Sukses Offset, 2009), hal 193
[2] Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal.30
[3] Abdul Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruh Politik Hukum ( Hk. Islam, Hk. Barat,dan Hk. Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan  Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006), hal.33
[4] Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama. . .,hal. 33
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.

Blogger Themes

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blogger Tricks

BTemplates.com