*Restu Andrian*
Pendidikan
merupakan proses mengembangkan kemampuan manusia untuk dapat hidup dan bertahan
dalam lingkungannya dan membentuk literature-literatur tersendiri dalam
kelompoknya dan disepakati serta dapat dijalankan bersama-sama untuk mencapai
suatu tujuan. Dalam masyarakat modern tujuan dari pendidikan adalah
meningkatkan kualitas dan kuantitas ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh
lingkungan sekitar, sebagaimana yang diungkapkan oleh Chan dan Sam (2008:113)
bahwa untuk menghadapi tantangan dunia yang sangat cepat berubah peningkatan
akan kualitas sangat dibutuhkan untuk mendapatkan kesempatan kerja baik di
dalam maupun luar negeri.
Pada hakikatnya
pendidikan tidak saja digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang
bersifat konsumtif, namun lebih bersifat pada pencapaian moralitas yang
melambangkan kualitas nilai seseorang dan hal tersebut sangat dipengaruhi oleh
faktor budaya dan keagamaaan yang dianut oleh keluarga maupun masyarakat
disekitarnya. Secara lebih terperinci Darmadi (2009:132) menjelaskan bahwa
karakter seseorang sangat dipengaruhi oleh, “fatwa-fatwa keagamaan dan/atau
kepercayaan budaya yang berkaitan dengan pengaruh ibu pada jabang bayi lahir
atau saat bayi di susui “asi”, pengaruh kasih sayang dan ucapan perilaku ibu-bapak
dan adik kakak terhadap anak usia bayi sampai dengan usia sekolah”.
Pendidikan
menjadi suatu alat yang sangat penting dalam menghadapi era globalisasi yang
semakin canggih dan semakin terbuka dalam berbagai permasalahan, perkembangan
teknologi yang sangat pesat menjadikan manusia sangat konsumtif akan kebutuhan
dan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan
teknologi yang begitu pesat selain dapat membawa seseorang dalam cakrawala
dunia yang penuh dengan berbagai ilmu pengetahuan juga akan menjadi momok
tersendiri bagi dunia pendidikan khususnya pendidikan Indonesia bila pengguna
dari teknologi tersebut kurang bijak dalam mempergunakannya. Penggunaaan
teknologi secara baik dan bijak tersebut dapat diatur dan dikendalikan oleh
pendidikan.
Terjadinya
proses pendidikan tidak saja di tempat-tempat yang telah direncanakan dalam
artian pendidikan yang bersifat formal ataupun nonformal, namun proses
terjadinya pendidikan tidak dapat dibatasi sebagaimana pendidikan informal yang
memiliki ruang lingkup yang cukup luar
yaitu pada lingkungan keluarga dan masyarakat. lingkungan keluarga
merupakan tenpat terjadinya proses pendidikan pertama dan menjadi fondasi awal
bagi seseorang dalam mengembangkan kemampuan dan jati dirinya, orang tua
sebagai motor penggerak dan motivator pertama dalam mengembangkan kemampuan
seorang anak memiliki andil dan tanggung jawab besar dalam memberikan bimbingan
dasar sebelum anak melangkah dalam lingkup yang lebih besar baik itu berupa
lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Masyarakat
sebagai manusia yang membutuhkan pendidikan baik bagi dirinya maupun
keluarganya sering hanya memberikan beban dan tanggung jawab pendidikan pada
lembaga-lembaga pendidikan yang dituju atau tempat mereka menjalankan proses
pendidikan. Tanggung jawab dan beban pendidikan dalam konteks yang lebih khusus
hanya dibebankan kepada sekolah maupun guru. Pada dasarnya pendidikan tidak
saja dibebankan pada lembaga pendidikan ataupun guru namun lebih komprehensi
tanggung jawab pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak.
Seiring akan
sadarnya masyarakat akan pentingnya pendidikan sebagai proses mencapai tujuan
yang diinginkan oleh seseorang ataupun kelompok, menjadikan pendidikan sebagai
incaran yang diperubutkan oleh semua kalangan untuk memperbaiki kehidupan
mereka, sehingga lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan
yang dianggap sangat menjanjikan dimasa depan menjadi pilihan terfavorit dan
yang paling digemari dalam memilih atau dalam melanjutkan pendidikan.
Fenomena-fenomena
serta perkembangan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat menjadikan
masyarakat tersadar akan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai telah berubah
sebagaimana masyarakat menghendaki akan tercapainya dan terwujudnya
pribadi-pribadi yang potensial dan memiliki kualitas yang baik dalam ilmunya
mulai bergeser dan menjali lebih luas yaitu kesadaran akan pentingnya
nilai-nilai norma sebagai penyeimbang suatu ilmu pengetahuan sehingga dengan
adanya nilai maupun norma keilmuan yang dimiliki oleh seseorang dapat di
implementasikan dalam bentuk yang positif, fenomena ini yang kemudian
ditanggapi dengan pergantian kurikulum pada tahun 2013 yang menekankan peserta
didik padam nilai-nilai dan moralitas.
Secara
implikatif nilai dan norma tidak dapat dipisahkan dengan budaya serta agama,
kedua komponen ini memiliki hubungan yang sangat erat dan saling berkaitan satu
dengan yang lainnya. Pengembangan keilmuan yang sejalan dengan budaya lokal
akan menjadi nilai jual tersendiri bagi bangsa Indonesia dan hal tersebut telah
diatur dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, “ Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Mengimplementasikan
pendidikan yang berbasis nilai yang dibingkai dalam budaya dan agama tanpa
melanggar norma-norma tersebut merupakan proses pendidikan yang bebasis nilai
dan norma yang diidamkan dan akan menjadi bekal utama dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan yang dimiliki tanpa ada peyimpangan dan penyalahgunaan ilmu yang
dimiliki, sebagaimana Takdir Ilahi (2012:196) menjelaskan bahwa revitalitas
pendidikan moral dapat diimplementasikan bila orientasi pendidikan agama dan
moral menjadi landasan utama.
Sehingga sadar
akan pendidikan moral menjadi sangat penting bagi pertumbuhan pendidikan
seseorang, pendidikan moral tidak saja di dapat dari pendidikan formal, namun
akan lebih banyak di dapat dalam pendidikan non formal dan informal, dan proses
pendidikan yang sangat mempengaruhi tumbuh kembang seseorang adalah lingkungan
dimana seseorang tersebut menetap, sehingga membiasakan budaya yang baik dan
implementasi keagamaan yang komprehensif dalam lingkungan sekitar merupakan
proses pendidikan yang sangat efektif dan efisien.
Daftar Pustaka
Tim Bela Bangsa, UUD 1945 dan Perubahannya, Jakarta:
Belabook Media, 2010.
Muhammad Takdir Ilahi, Revitalisasi Pendidikan Berbasis Moral,
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Hamid Darmadi, Dasar Konsep Pendidikan Moral, Bandung: Alfa
Beta, 2009.
Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi
Daerah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
0 komentar:
Posting Komentar
saya masih belajar mohon maaf bila bnyak salah dan kekurangan.