Suku
Kurdi adalah nama anggota kelompok etnik yang menghuni pegunungan Taurus di
sebelah timur Anatolia dan Pegunungan Zegros di sebelah barat Iran, utara Irak,
dan daerah sekitarnya. Kebanyakan orang Kurdi di wilayah yang saling berhubungan
di Iran, Irak, dan Turki, yakni kawasan yang umumnya dikaitkan dengan Kurdistan
(negeri orang Kurdi), juga di Khurasan di timur laut Iran. Dari segi etnik,
bangsa Kurdi merupakan ras Aryan, yaitu Indo-Eropa yang telah menempati
Kurdistan sejak 2000 tahun sebelum Masehi. Jumlah mereka kini hampir mencapai
20 juta jiwa. Orang Kurdi secara tradisional hidup secara nomaden,
berpindah-pindah dari daerah pegunungan Turki dan Iran ke dataran Mesopotamia
sambil mengembala ternak dan bertani. Akan tetapi, di saat pasca-Perang Dunia I
negara-negara menetapkan garis perbatasannya. Karena itu suku Kurdi mulai
terdesak dan terpaksa meninggalkan pola hidup tradisionalnya dan mulai berdiam
diri di pemukiman-pemukiman. Sejak masa yang sangat awal, suku Kurdi sebenarnya
telah memiliki kebudayaan. Mereka menciptakan puisi dengan bahasa kurdi pada
abad ke-7, memainkan musik dan membuat sepatu kulit. Pengikat utama masyarakat
tradisional Kurdi adalah suku, yang dipimpin oleh seorang Syekh atau Agha.
Islam masuk ke wilayah suku Kurdi pada abad ke-7. Sebutan “kurdi” sendiri baru
digunakan setelah Arab menaklukkan wilayah itu dan sejak itu suku Kurdi cukup
dikenal di wilayah Asia Barat Daya. Hingga kini mayoritas orang Kurdi memeluk
agama Islam ( Suni) dan factor agama ini menjadi faktor penyatu di antara
mereka. Sebagian kecil Syiah, terutama di dekat wilayah Iran. Beraliran Sufisme
(Naqsyabandiyah dan Kadiriyah). Ada yang menganut paham sinkretik, dan sebagian
kecil menganut Kristen-Asyria. Meskipun dalam realitas sejarah merupakan suatu
komunitas yang besar, memiliki kebudayaan sendiri, bahkan menempati wilayah
tertentu (Kurdistan), orang Kurdi sampai saat ini belum mempunyai negara
sendiri. Daerah mereka selalu dijadikan daerah penyangga antara beberapa negara
tetangga yang langsung atau tidak lansung menguasai wilayah Kurdistan. Bahkan
suku Kurdi merupakan minoritas di lima negara digunakan tidak lebih sebagai
alat untuk kepentingan negara asing. Tak seorang pun pemimpin di negara
tersebut menghendaki suku Kurdi mempunyai negara sendiri. Negara sekitarnya khawatir
mereka akan menimbulkan gangguan keamanan di negara tersebut jika mereka
memiliki wilayah otonom. Orang Turki melarang mereka menggunakan bahasa Kurdi
dan pakaian tradisional Kurdi di sekitar kota administratif, bahkan pemerintah
akan memenjarakan orang Kurdi yang menyanyikan lagu mereka, juga menekan
agitasi politik Kurdi di propinsi timur dan mendesak mereka agar berimigrasi ke
wilayah barat. Iran menentang suku Kurdi yang mayoritas beraliran Suni. Suriah
(Syiria) menganggap suku Kurdi tidak berkaitan dengan identitas nasional Arab
dan menolak kewarganegaraan penuh suku Kurdi. Sementara Irak menganggap suku
Kurdi sebagai kelompok pembangkang. Kondisi ini membuat suku Kurdi mencatat
perjuangan panjang di bawah tekanan rezim yang menguasai wilayahnya sampai
waktu yang tak bisa diprediksikan, mulai dari geriliya sampai pada
pemberontakan untuk memperjuangkan berdirinya sebuah negara Kurdistan atau
minimal mendapat hak otonomi penuh untuk daerahnya. Setelah perang dunia I,
Turki menjanjikan pembentukan suatu wilayah otonomi bagi orang Kurdistan, tapi
perjanjian tersebut tak pernah dipenuhi. Kemudian berdirilah
organisasi-organisasi yang melawan pemerintah Turki, hingga tahun 1946
berdirilah negara Kurdi merdeka, yaitu Republik Mahabad, namun Republik Mahabad
ini hanya bertahan selama 1 tahun karena gempuran pemerintah Iran. Sejak saat
itulah pemberontakan terus berjalan. Nasionalisme Kurdi pertama kali menjadi gerakan
masa terutama di Irak. Pada 11 Maret 1970 telah terjadi gencatan sementara
dengan dicapainya persetujuan antara mereka dan pemimpin Irak yang menjanjikan
otonomi bagi seluruh daerah yang mayoritas penduduk bangsa Kurdi.
Kamis, 05 Desember 2013
Landasan Hukum di Indonesia dan Implementasinya
Landasan hukum adalah suatu titik untuk
berpijak kepada tujuan yang dicapai dengan mengikuti arahan-arahan dari titik
tersebut, titik tolah ini sebagai gambaran baku dalam suatu aturan yang wajib
dituruti/ditaati. Selain itu landasan hukum juga dapat diartikan peraturan baku
sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Sebagai
Negara hukum Indonesia memiliki landasan hukum tersendiri yaitu Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dari kedua landasan inilah hukum-hukum yang lain
bermunculan dan diciptakan, dalam menetapkan suatu peraturan baik itu
undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya, isi dari peraturan tersebut
harus sesuai dengan konstitusi ataupun landasan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Dalam
dunia pendidikan yang menjadi landasan hukum dapat dilihat pada UUD 1945 pasal
31 dan 32, dalam pasal 31 telah diatur bahwa setiap warga Negara Indonesia
berhak mendapatkan pendidikan, yang telah diprogram oleh pemerintah dalam
program belajar 9 tahun, yaitu dari SD hingga SMP, kemudian dari itu dalam
pasal 31 juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang berlandasakan
nilai dan moralitas. Semua proses pembelajaran yang berjalan disubsidio oleh
pemerintah, ini juga diatur dalam pasal 31 yang berbunyi, “pemerintah
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan nasional”
(Tim Bela Bangsa: 2010).
Sabtu, 26 Oktober 2013
........
Rasa syukur kepada ilahi rabbi atas segala nikmat yang telah diberikan oleh nya. Hidup merupakan karunia ilahi atas semua makhluk, implementasi dalam hidup merupakan salah satu cara terbaik untuk bersyukur. Hidup dengan cara yang baik akan menghantarkan kepada tujuan dan tempat yang baik pula, begitu pula sebaliknya.
Kehidupan memberikan banyak hikmah serta berbagai macam pengetahuan dalam perjalananya, hanya saja bagaimana setiap pribadi mengaktualisasikan cara hidupnya, implementasi gaya hidup yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dinilai paling baik.
Hidup tidak saja terbatas pada belenggu-belenggu kemegahan dan kemewahan, kompilasi kemewahan yang dihiasi kesederhanaan merupakan hasil yang luar biasa. Hidup adalah bagaimana manusia menyeimbangkan antara nilai positif dan negatif.
Namun demikian, pada akhirnya bersyukur atas segala karunia yang telah diberikan oleh ilahi rabbi merupakan jalan terbaik mengaktualisasikan rasa syukur tersebut, dan pada akhirnya semoga kita dapat menjalani hidup dengan hati yang damai serta dalam lindungan rabbi sebagai manusia yang selalu bersyukur atas segala karunia dan nikmatnya. Amin.
Rabu, 19 Juni 2013
Pengantar Ilmu Hadist 2
1. Cabang-cabang
dalam ilmu hadist, unsur-unsur dalam hadist, kedudukan ataupun fungsi hadist
terhadap Al-Quran.
a. Cabang-cabang
dalam Ilmu Hadist
·
Ilmu Rijal Al-Hadist, yaitu ilmu yang
mempelajari tentang para perawi hadist dan kapasitasnya sebagai perawi hadist.
·
Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, yaitu ilmu
yang mempelajari tentang para perawi hadist dari segi yang dapat menunjukan
keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan maupun membersihkan mereka dari
perbuatan maupun ungkapan tertentu.
·
Ilmu Tarikh Ar-Ruwah, yaitu ilmu yang
mempelajari tentang para perawi hadist yang berkaitan dengan periwayatan mereka
terhadap hadist.
·
Ilmu ‘Ilat Al-Hadist, yaitu ilmu yang
membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan keshahihan hadist.
·
Ilmu nasakh wa mansukh, yaitu ilmu yang
menerangkan hadist-hadist yang sudah dimansukhkan dan yang menasikhnya.
·
Asbabul Wurud hadist, yaitu suatu cabang
ilmu hadist yang membahas tentang sebab-sebab turun nya suatu hadist.
·
Gharib Al-Hadist, yaitu suatu ilmu yang
membahas tentang ungkapan-ungkapan dari lafaz yang sulit dan rumit untuk
dipahami yang terdapat dalam matan hadist karena kata tersebut jarang
digunakan.
·
Ilmu At-Tashif wa At-Tahruf, yaitu ilmu
yang mempelajari tentang penerangan atau ilmu yang berusaha menerangkan suatu
hadist yang telah dirubah titik atau syakkalnya, maupun bentuknya.
·
Ilmu Mu’talif Hadist, yaitu ilmu yang
membahas tentang pemecahan kesulitan dari sebuah hadist yang saling berlawanan
maupun sedikit berbeda.
b. Unsur-unsur
dalam hadist
·
Sanad, yaitu silsilah para periwayah
hadist atau yang menyampaikan matan hadist.
·
Matan, yaitu isi dari suatu hadist yang
mengandung banyak hikmah.
·
Rawi, yaitu orang yang membaritakan
hadist.
c. Kedudukan
hadist terhadap Al-Quran
·
Bayan Taqrir, yaitu suatu keterangan
dari hadist untuk menambah kekuatan ataupun kekokohan suatu ayat.
·
Bayan Tafsir, yaitu menafsirkan atau
menerangkan ayat-ayat yang bersifat mujmal atau umum sehingga mudah dalam
mengamalkannya dan mengimplementasikannya.
·
Bayan Nasakh, yaitu sebagai penjelas
sejarah maupun segala sesuatu yang telah ada dan berganti.
2. Pengertian,
syarat, dan macam-macam hadist mutawatir dan Ahad
a. Hadist
Mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang di mana di
yakini bahwa mereka tidak akan berdusta.
i.
Syarat-syarat nya:
1. Diriwayatkan
oleh sejumlah besar perawi
2. Adanya
keseimbangan antara perawi
3. Berdasarkan
tanggapan panca indra
ii.
Macam-macam nya:
1. Mutawatir
Lafzhiyah, yaitu hadist yang mutawatir pada lafaz nya.
2. Mutawatir
Ma’nawi, yaitu hadist yang mutawatir pada makna nya saja.
3. Mutawatir
Amali, yaitu hadist yang mutawatir dalam perbuatan nya, seperti sholat, puasa,
dan lainnya.
·
Hadist Ahad adalah hadist yang dalam
periwayatannya tidak mencapai tingkatan mutawatir, yakni hanya diriwayatkan
oleh satu atau dua orang saja.
i.
Macam-macam nya:
a.
Masyhur
b.
Gharib
ii.
Syaratnya adalah kurang dari 5 orang,
dan tidak terdapat syarat hadist mutawatir di dalam nya.
3. Hadist
qudsi adalah setiap hadist yang rasul menyandarkannya
kepada Allah ‘Azza Wajalla, atau sesuatu yang dikhabarkan Allah SWT kepada Nabi
nya dengan melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari
ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
Hadist
Marfu’ adalah Hadist yang disandarkan kepada Nabi SAW,
(yang dikatakan, “Nabi SAW berkata”).
Rabu, 08 Mei 2013
Pengantar Ilmu Hadist
1.
Pengertian Hadist, Sunnah, Khabar,
Atsar, dan Hadist Qudsi secara bahasa maupun istilah, serta fungsi
mempelajarinya.
Hadist menurut bahasa adalah Al-Jadid (sesuatu yang baru) atau Khabar (berita). Sedangkan pengertian
hadist menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, dan hal
ikhwalnya sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudah diangkat menjadi rasul.
Menurut bahasa Sunnah adalah At-Thoriqatu mahkmudatan kanat au mazmumatan
(jalan yang terpuji atau yang tercela). Sedangkan menurut istilah, ulama
berbeda pendapat tentang pengertian Sunnah, menurut ulama hadist, Sunnah adalah
segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, perangai, budi pekerti, dan perjalanan hidup baik setelah di angkat
menjadi Rasul maupun sebelum.
Ulama ushul mengartikan Hadist
sebagai, segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW selain Al-Quran, baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil
bagi hukum syara’.
Khabar menurut bahasa adalah berita
(warta) yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Sedangkan menurut
istilah adalah berita ataupun warta yang berasal dari Nabi SAW, sahabat, maupun
tabi’in.
Atsar menurut bahasa adalah bekasan
sesuatu atau sisa dari sesuatu. sedangkan Atsar menurut istilah adalah sesuatu
yang disandarkan kepada nabi, sahabat, dan tabi’in atau segala sesuatu yang
diriwayatkan oleh sahabat dan dapat disandarkan kepada perkataan Nabi SAW.
Dan secara bahasa Hadist Qudsi
adalah hadist yang suci, dimana qudsi dinisbatkan kepada kata qudus. Secara istilah hadist qudsi
adalah hadist-hadist yang makna dari hadist tersebut disandarkan kepada Allah
SWT.
Adapun fungsi dari mempelajari
hadist adalah untuk mengetahui hikmah-hikmah yang terkandung di dalam sebuah
hadist dan dapat mengambil sebuah iktibar dari peristiwa-peristiwa pada masa
Rasulullah SAW, serta dapat mengimplementasiakan semua literature dan kebiasaan
hidup Rasulullah SAW, sehingga menjadi pribadi yang sesuai dengan sunnah atau
hadist Rasulullah SAW.
2.
Pengertian Ilmu Hadist secara
bahasa dan istilah serta perbedaan antar ilmu hadist dan hadist.
Secara bahasa Ilmu hadist merupakan
dua kumpulan kata yang berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari kata ilmu dan
hadist, ilmu bermakna mengetahui, atau mengerti atau ilmu pengetahuan,
sedangkan hadist bermakna perkataan Nabi SAW. Menurut istilah ilmu hadist
adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang disandarkan atau
cara-cara persambungan hadist sampai kepada Nabi SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun sifat Nabi SAW sendiri, serta mempelajari kaidah-kaidah untuk
mengetahui keadaan sanad, matan serta rawi dalam hadist.
Jumat, 08 Maret 2013
Aiyub A.S lambang kesabaran
Aiyub A.S adalah lambang kesabaran umat manusia,
kesabaran, dan keteguhan hatinya telah mematahkan semangat iblis yang telah
bersumpah untuk menyesatkan anak cucu adam hingga akhir dunia.
Kehidupan yang bahagia, megah, dan sejahtera hilang
seketika. Harta yang melimpah yang berupa, kebun beribu-ribu hektar, hewan
ternak yang sangat banyak, istana yang megah sebagai harta titipan Allah SWT
kembali kepada Allah SWT. Namun, hilang nya harta dan semua kemewahan yang
dimiliki oleh Aiyub A.S juga tidak menggoyahkan keimanan dan ketakwaan Aiyub
A.S kepada Allah, SWT.
Aiyub A.S semakin diuji oleh Allah, SWT ketika semua
anak-anak nya yang saleh meninggal dunia dalam musibah kebakaran. Ketika iblis
yang meyerupai seorang yang bijak lagi beriman yang hendak menyampaikan berita
duka kepada Aiyub A.S tercengang dengan ketabahan Aiyub A.S. Aiyub A.S sedikit menangis
tersedu-sedu ketika semua anak-anak nya meninggal dalam musibah kebakaran tapi keimanan
dan ketakwaan Aiyub A.S tidak pudar sedikitpun, oleh karena semua ujian dan
cobaan yang diberikan oleh Allah, SWT.
Jumat, 01 Februari 2013
Hidup
Deraian air mata tidak akan pernah mengalahkan lebatnya hujan yang turun membasahi bumi, namun kenikmatan ilahi selalu melebihi apapun hanya bagaimana cara setiap pribadi menyikapinya. Cinta selalu ada dimana setiap makhluk melangsungkan kehidupan hanya hati yang sedang kecewa menafikan adanya cinta.
Kekecewaan adalah sebuah pembelajaran hidup dimana banyak pribadi yang lupa akan setiap ilmu yang mereka dapati, hati yang ikhlas membuka mata yang tertutupi oleh silauan keindahan dunia.
Dunia merupakan tempat yang tidak seindah surga juga tidak seburuk neraka, akan tetapi dari dunia setiap pribadi dapat melihat indahnya surga serta suramnya neraka.
Cinta dapat membawa kepada surga, karena dengan cinta surga itu ada.
Hidup dengan penuh rasa cinta antar sesama merupakan langkah awal menuju cinta ilahi yang tidak akan pudar oleh masa.
Kekecewaan adalah sebuah pembelajaran hidup dimana banyak pribadi yang lupa akan setiap ilmu yang mereka dapati, hati yang ikhlas membuka mata yang tertutupi oleh silauan keindahan dunia.
Dunia merupakan tempat yang tidak seindah surga juga tidak seburuk neraka, akan tetapi dari dunia setiap pribadi dapat melihat indahnya surga serta suramnya neraka.
Cinta dapat membawa kepada surga, karena dengan cinta surga itu ada.
Hidup dengan penuh rasa cinta antar sesama merupakan langkah awal menuju cinta ilahi yang tidak akan pudar oleh masa.
Minggu, 20 Januari 2013
Hubungan Masyarakat dengan Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan merupakan dua komponen
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, masyarakat membutuhkan
pendidikan begitu pula sebaliknya, tanpa masyarakat pendidikan tidak akan
berjalan dengan baik karena di dalam pendidikan terdapat unsur masyarakat
seperti guru, peserta didik dan lain-nya, begitu pula sebaliknya tanpa ada
pendidikan masyarakat akan menjadi bodoh dan tidak mempunyai ilmu pengetahuan.
Selain itu masyarakat juga dipandang sebagai
“laboratorium dimana anak belajar, menyelidiki dan turut serta dalam
usaha-usaha masyarakat yang mengandung unsur masyarakat”.[1] Dan
masyarakat berfungsi sebagai “penerus budaya dari generasi selanjutnya secara
dinamis sesuai situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat melalui
pendidikan dan interaksi sosial”.[2] Yang
sehingga sangat mustahil bila kedua unsur ini yakni pendidikan dan masyarakat
dipisah dan tidak berkaitan dan apabila kedua hal tersebut tidak menyatu maka
akan menghasilkan hasil didikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan lingkungan.
Kamis, 03 Januari 2013
KARAKTERISTIK PRINSIPIL DARI AKHLAK ISLAM DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
KATA PENGANTAR
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Akhlak diartikan sebagai budi pekrti atau kelakuan, Akhlak merupakan
bentuk jama’ dari kata Khuluk yang
berasal dari kata Arab atau Bahasa Arab. Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin Akhlak
adalah kehendak yang biasa dilakukan sedangkan menurut Al-Ghazali Akhlak adalah
sifat yang tertanam dalam hati yang menimbulkan kegiatan dengan ringan dan
mudah tanpa pemikiran sebagai pertimbangan, dan menurut Muhammad bin Ali Asy-Syarif
Al-Jurjani Akhlak adalah sifat yang tertanam kuat dalam diri yang melahirkan
perbuatan dengan mudah dan ringan tanpa berfikir dan merenung.
Dari berbagai pendapat para
ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan Akhlak tersebut adalah
segala bentuk sifat manusia yang berasal dari hati dimana tidak ada paksaan
dari pihak mana pun dalam tindakannya. Dalam Islam orang yang mulia adalah
mereka yang mempunyai Akhlak yang mulia, untuk mencapai Akhlak mulia setiap insane
harus melalui ilmu karena ilmu di dalam Islam adalah jembatan untuk mencapai
kebahagiaan baik di akhirat maupun di dunia.
Selain itu Akhlak Islamiyah
telah di atus sedemikian rupa sehingga dengan demikian semua tingkah laku dan
ruang lingkup akhlak itu sendiri dapat terindikasi atau dalam bahasa yang yang
lebih sederhana bahwasanya Akhlak itu mempunyai karakteristik, dalam masalah
ini adalah karakteristik akhlak islamiyah yang akan dikupas lebih jelas didepan
dimana yang telah ditulis oleh Siti Junainah yaitu seorang mahasiswi yang
sedang menempuh pendidikan pada STAIN Malikussaleh fakultas Syariah jurusan
Hukum Islam.
Dalam tulisan tersebut tidak
sedikitpun ditambah maupun dikurangi apa-apa saja yang terdapat dan menjadi
tulisan seorang wanita kelahiran 23 September 1992 tersebut.[1]
KARAKTERISTIK PRINSIPIL DARI
AKHLAK ISLAM DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
Peraturan-peraturan umum
yang mengendalikan prilaku muslim tidak sederhana dan semena diberlakukan,
peraturan hukum yang beasal dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Keduanya adalah
wahyu Allah dan dimaksudkan kepada Rahmat bagi manusia. Seorang muslim tidak
boleh ditegur karena ia melakukan pelanggaran terhadap ajaran-ajaran dan hukum
islam, jika terdapat alasan yang memaksa dan tak terhindarkan yang timbul baik
dari kondisinya sendiri atau dari keterpaksaan eksternal...
Meskipun melaksanakan
islam tidak mutlak wajib sampai seseorang telah melewati masa puberitas, adalah
direkomendasi agar anak-anak tumbuh dalam sebuah suasana yang islami, dengan
demikian dapat memfasilitasi pengalaman mereka di kemudian hari....
Karakteristik-karakteristik
dan peraturan-peraturan yang prinsipil dari akhlak islam untuk berbagai aspek
kehidupan dapat diringkaskan sebagai berikut:
Ø Hampir
dalam segala hal, keyakinan (dan bukan sangkaan) diharuskan. Seorang muslim
harus mempertimbangkan bagaimana akibat dari sesuatu hal, kemudian jika hasil
dari yang akan muncul itu berharga dan baik, maka ia harus melakukannya, jika
sebalikya ia harus mundur.
Ø Keramahan
dan sopan santun dalam bergaul dengan orang lain merupakan hal yang esensial.
Ø Bersih,
dan suci tubuh, tempat, pakaian danm lain-lain harus menjadi salah satu
sifat-sifat yang menonjol dari kehidupan seorang muslim.
Ø Cantik,
elegan teratur adalah nilai-nilai yang perlu diperhatikan oleh orang islam dan
kalau mungkin didapatkan.
Ø Menurut
islam, suatu perbuatan baik yang dilakukan dengan secara terhormat akan
memperindah perbuatan tersebut. Sebaliknya jika tidak mengindahkan apapun akan
merusak kebaikan yang ada didalamnya.
Ø Semua
perbuatan seorang muslim harus mengekspresikan suatu sikap kerendahan hati.
Ø Seorang
muslim diperintahkan untuk menghidari perbuatan apapun yang dapat membahayakan
dirinya atau orang lain baik secara fisik, mental maupun moral.
Ø Dalam
kehidupan sehari-hari, diam itu lebih disukai daripd berbicara hal-hal yang
tidak penting.
Ø Seorang
muslim harus selalu menjaga imannya
Ø Seorang
muslim harus bersifat qonaah (puas diri) dan hanya boleh meminta pertolongan
muslim yang lain ketika keadaan mendesak dan sangat penting.
Ø Menjaga
identitas seksual merupakan hal yang sangat penting. Peniruan laki-laki oleh
perempuan atau perempuan oleh laki-laki dalam cara berpakaian, berjalan dan
lain-lain adalah haram.
Ø Salah
satu karakteristik akhlak islam yang paling efektif untuk menciptakan
keseimbangan dan keselarasan dalam kehidupan individu dan masyarakat adalah
kedisiplinan.
Ø Seorang
muslim tidak sepatutnya menyuruh atau meminta orang lain untuk melakukan
sesuatu yang ia sendiri tidak suka melakukannya.
Ø Menggunakan
kaki atau tangan kanan dalam melakukan sesuatu seperti memberi, menerima
berjabat tangan, makan, minum, berjalan, dan lain-lain yang bermanfaat.
Ø Makan,
minum, memakai baju dan lain-lain sepanjang motifnya bukanlah rasa takabur dan
sombong. Hidup berlebih-lebihan adalah tercela.
Ø Kendatipun
bermewah-mewahan itu tercela, tidak berarti bahwa seorang muslim tidak boleh
memilki ruang atau menikamati hidup. Bekas-bekas dari nikmat Allah yang
dianugrahkan kepadanya harus tampak bagi orang lain.
Ø Menjadi
orang yang bermurah hati dan tidak tamak merupakan ssuati sifat yang baik dan
membuat hati tentram.
Ø Bersyukur
kepada Allah harus mrenjadi karakteristik hidup seorang muslim, apakah ketika
memperoleh nikmat dariNya atau ketika ia sedang dipuji olehNya. Rasa syukurnya
dinyatakan dalam bentuk kesabaran dan keteguhan hati.
Ø Fleksibilitas
dan toleransi adalah juga sifat dan akhlak islam. berbicara secara luas,
tindakan apapun dapat ditolerir dan diterima jika beradab (yaitu memperhatikan
pihak orang lain) dan respek tabel (yaitu tidak menyerang individu dan
masyarakat) asalkan ia tidak termasuk kedalam kategori tercela dan terlarang.
Ø Patuh
dan melaksanakan perintah dan kehendak orang lain boleh dilakukan asal tidak
bertentangan dengan ajaran islam, jika bertentangan maka ajaran-ajaran islam
harus diperioritaskan.